Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Nama Pelaku hingga Pemberhentian

Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.

Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Nama Pelaku hingga Pemberhentian

Riza Aslam Khaeron • 16 April 2026 12:53

Jakarta: Dunia akademik Indonesia kembali diguncang skandal yang memalukan pada 14 April 2026 sebuah kasus pelecehan seksual verbal melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) viral di media sosial dan memantik kecaman luas netizen.

Para pelaku terbukti menggunakan grup WhatsApp sebagai wadah untuk saling mengirimkan komentar vulgar, melakukan objektifikasi terhadap tubuh perempuan, hingga melontarkan frasa-frasa yang merendahkan martabat sesama mahasiswi dan dosen.

Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, banyak dari 16 pelaku tersebut bukan mahasiswa biasa — mereka adalah pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, dan calon panitia ospek.

Berikut fakta-fakta lengkap yang telah terungkap hingga saat ini.
 

Pertama Kali Mencuat di Media Sosial X

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 12 April 2026, ketika akun X bernama @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI dengan caption: 

“Anak FHUI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???”

“Bahkan di chatnya sendiri mereka sadar kalau ini ke-leak bisa “tamat karir di fh”. tapi tetep dilakuin. secara eksplisit mereka ngaku mereka adalah orang orang bejat dengan jabatan,” tulis akun tersebut di postingannya.
 

Berupa Pelecehan Seksual Nonfisik

Tindak pelecehan seksual tersebut diduga tidak dilakukan secara fisik, melainkan secara nonfisik atau lebih spesifiknya secara verbal.

Di dalam grup tersebut, para pelaku kedapatan saling mengirim pesan tidak senonoh yang merujuk kepada rekan sesama mahasiswa maupun dosen.

Isi obrolan tersebut mencakup komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti "diam berarti consent" dan "asas perkosa". Utas (thread) tersebut dengan cepat menjadi viral dan telah ditonton hingga jutaan kali.
 

Mendapat Kecaman Pihak UI dan Mendiktisaintek.


Universitas Indonesia. Foto UI

Pada 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," demikian pernyataan Fakultas Hukum UI.

Kasus ini turut mendapatkan kecaman dari pejabat negeri, salah satunya adalah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ujar Brian, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.
 

16 Mahasiswa Terjerat Kasus

Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram @blsfhui, berikut adalah nama-nama 16 mahasiswa FH UI yang terlibat dalam kasus tersebut:
  1. Irfan Khalis
  2. Nadhil Zahran
  3. Priya Danuputranto Priambodo
  4. Dipatya Saka Wisesa
  5. Mohammad Deyca Putratama
  6. Simon Patrick Pangaribuan
  7. Keona Ezra Pangestu
  8. Munif Taufik
  9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  10. Muhammad Kevin Ardiansyah
  11. Reyhan Fayyaz Rizal
  12. Muhammad Nasywan
  13. Rafi Muhammad
  14. Anargya Hay Fausta Gitaya
  15. Rifat Bayuadji Susilo
  16. Valenza Harisman
Pada 13–14 April 2026, UI menyelenggarakan sidang melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Dari 16 pelaku yang dipanggil, awalnya hanya dua orang yang hadir di awal persidangan. Baru menjelang akhir sidang, 14 pelaku lainnya turut hadir.

Banyak pihak menduga bahwa keterlambatan kehadiran sebagian pelaku tersebut berkaitan dengan latar belakang keluarga mereka.
 
Baca Juga:
Fakta Kronologi Lengkap Skandal WA FH UI-Beranda Nasional
 

Diberhentikan Sementara, Tapi Bukan Sanksi Akhir

UI bergerak cepat merespons kasus ini. Pada 15 April 2026, berdasarkan Surat Memo Internal dari Satgas PPK UI, universitas menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap ke-16 mahasiswa tersebut selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Mengutip Media Indonesia (MI), selama masa sanksi sementara ini, seluruh terlapor dilarang terlibat dalam aktivitas akademik apa pun, baik itu mengikuti perkuliahan, bimbingan dosen, maupun agenda pendidikan lainnya.

Akses mereka ke area kampus juga dibatasi sepenuhnya, kecuali jika diperlukan untuk menghadiri pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan administratif mendesak lainnya yang tetap berada di bawah pengawasan ketat pihak kampus.

Selain pembatasan akademik, UI juga memperketat kontrol terhadap aktivitas organisasi mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kontak, baik fisik maupun komunikasi, dengan pihak korban dan saksi guna menjamin objektivitas selama proses investigasi berjalan.

UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," ujar Rektor UI Heri Hermansyah, melansir Antaranews.

Kasus pelecehan seksual FH UI menjadi cermin pahit bahwa budaya kekerasan verbal dan objektifikasi perempuan masih bisa tumbuh subur bahkan di lingkungan akademik bergengsi sekalipun.

Publik kini menantikan langkah konkret dan tegas dari UI — bukan hanya sebagai bentuk keadilan bagi para korban, tetapi juga sebagai pesan keras bahwa tidak ada ruang bagi perilaku semacam ini di institusi pendidikan mana pun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)