Presiden Prabowo Sahkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Setrpres.

Presiden Prabowo Sahkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Anggi Tondi Martaon • 28 July 2026 11:44

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Beleid itu disahkan untuk menumbuhkan kewirausahaan nasional dan membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Diakses di laman resmi Sekretariat Negara dari Jakarta pada Selasa, Perpres Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional ditandatangani Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 dimaksudkan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Kemudian, diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan dalam rangka rangka percepatan peningkatan rasio kewirausahaan.

Di dalam Perpres tersebut mengatur pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional terdiri dari penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.

Program Pengembangan Kewirausahaan Nasional sendiri disusun berdasarkan fase wirausaha, yaitu calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan.

Selain itu, terdapat wirausaha tematik yang terdiri atas wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha pemuda, wirausaha perempuan, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.

Tidak hanya itu, untuk mencapai tujuan pengembangan kewirausahaan tersebut, pemerintah akan dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Lembaga tersebut bertugas melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional secara terencana dan terpadu.

Komite itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ketua dewan pengarah komite adalah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, ketua pelaksana adalah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Wakil Ketua yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Ilustrasi aturan perundang-undangan. Foto: Medcom.id.

Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sendiri bersumber dari APBN, APBD dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem kewirausahaan, pembangunan dan/ atau perbaikan sarana dan prasarana penunjang.

Selain itu pendanaan dapat digunakan pula untuk penyelenggaraan pendataan wirausaha; dan/atau kegiatan lain terkait pengembangan kewirausahaan yang disetujui oleh Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

(Anggi Tondi)