Gedung Kemenag. Foto: Dok. Kemenag.
Sanksi Ponpes terkait Pembakaran Santri di NTB Menunggu Putusan Pengadilan
Ficky Ramadhan • 16 July 2026 16:25
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) belum mengambil keputusan untuk memberi sanksi kepada Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pascakasus pembakaran santri. Sanksi diberikan setelah ada putusan dari pengadilan.
"Tentu itu ada step-stepnya untuk menuju ke sana. Pertama kita menunggu dulu, kan belum ada keputusan hasil persidangan di pengadilan. Kita menunggu dulu seperti apa, karena bisa dianggap terjadi kelalaian di pondok pesantren," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 16 Juli 2026.
Meski begitu ia menegaskan bahwa harus ada tanggung jawab dari pengasuh pondok pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy Lombok.
Selain itu, Basnang menyebut pihaknya tetap mengedepankan kepentingan korban dengan terus melakukan pendampingan. Basnang menyebut Kemenang telah mengirim tim pendamping.
"Tim kami hari ini sudah menuju ke sana kembali untuk menjenguk korban baik yang meninggal, maupun yang masih terbaring di rumah sakit. Tentu kemudian Kementerian Agama tetap mengedepankan pendidikannya," sebut Basnang.
Selain itu, Kementerian Agama akan melakukan pembantuan-pembantuan bersama dengan Kanwil Kemenag.

Gedung Kemenag. Foto: Dok. Kemenag.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menekankan bahwa pesantren, rumah, atau tempat pendidikan lainnya harus bebas dari segala bentuk kekerasan.
Ia mencontohkan Salah satu bentuk pesantren di Depok, Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang bisa menjadi role model karena memiliki sistem panduan, regulasi, dan semua ekosistem.
"Model pengasuhannya, bahkan juga ada semacam antikekerasan corner, pemantauan dari aplikasi, termasuk sinensitas antara tribusat pendidikan, antara formalnya, informalnya, dan non-formalnya," ucap Suyitno.