Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Metro TV.
Menkeu: DSI Mulai Terima Laporan Ekspor 1 Juni, Beroperasi Penuh Januari 2027
Richard Alkhalik • 28 May 2026 13:51
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan mulai menerima laporan aktivitas ekspor komoditas pada 1 Juni 2026. Implementasi kebijakan ini selanjutnya akan dievaluasi dalam tiga bulan ke depan.
"Pemberlakuannya 1 Juni sudah berlaku tapi enggak semua harus ekspor melalui DSI itu Danantara Sumber Daya Indonesia tapi ya ekspornya akan melakukan kegiatan seperti biasa, business as usual tapi mereka harus melaporkan semua kegiatannya ke Danantara," kata Purbaya dalam Top Economy Metro TV, dikutip Kamis, 28 Mei 2026.
Setelah melalui tahapan evaluasi selama enam bulan ke depan, Purbaya menargetkan DSI dapat beroperasi secara penuh pada Januari 2027 mendatang. Ia mengatakan nantinya entitas ini akan memegang kendali sebagai single trader untuk komoditas ekspor strategis Indonesia di pasar global, yang meliputi CPO, batu bara, dan ferro alloy.
"Januari tahun depan harusnya danantara sudah siap, enam bulan saya pikir sudah siap jadi Januari tahun depan baru dia akan kemungkinan besar menjalankan kegiatannya sebagai full time trader single trader untuk komoditas Indonesia di pasar global," jelas dia menambahkan.
| Baca juga: Purbaya Beberkan Keuntungan PT DSI Kelola Ekspor SDA |

(Aktivitas perdagangan internasional. Foto: Medcom.id)
Pakai skema back to back, fokus cari pasar
Terkait mekanisme operasionalnya, Purbaya menjelaskan DSI tidak akan bertindak sebagai off taker atau pembeli awal yang menanggung risiko keuangan. Sistem yang digunakan adalah skema back-to-back. DSI akan berfokus mencari pasar di tingkat global dan setelah kesepakatan terjadi, komoditas akan langsung dikirimkan ke importir, sementara dana pembayaran diteruskan langsung kepada pihak produsen.
"Jadi, enggak ada uang yang harus ditanggung oleh Danantara. Begitu dibayar, uangnya langsung ditransfer ke produsennya. Kira-kira begitu garis besarnya, didetailkan lebih lanjut nanti oleh Danantara," tegas Purbaya.
Menjawab kekhawatiran publik terkait potensi DSI mengulang sejarah monopoli kelam seperti Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) di masa lalu, Purbaya mengatakan hal tersebut tidak akan terjadi. Ia menegaskan tata kelola DSI akan jauh berbeda dan transparan karena mekanisme penentuan harga akan merujuk langsung pada harga patokan pasar internasional.
Ia menambahkan operasional DSI akan diawasi oleh tim lintas sektoral. Sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menempatkan perwakilannya khusus untuk memonitor jalannya perusahaan dan memastikan DSI tidak bergerak sendiri.
"Kami akan awasi juga kalau kata Pak Menko nanti beberapa kementerian akan kirim orang ke situ juga untuk mengawasi kerja Danantara (DSI)," tutur Purbaya.