Aturan Refund Konser Wajib Tegas Lindungi Konsumen Indonesia

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari (kedua dari kiri). Foto: Dok. Istimewa.

Aturan Refund Konser Wajib Tegas Lindungi Konsumen Indonesia

Fachri Audhia Hafiez • 8 December 2025 06:08

Jakarta: Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari, menegaskan perlunya penguatan regulasi mekanisme refund dan kompensasi bagi konsumen konser musik. Hal ini mengingat meningkatnya kasus pembatalan atau perubahan jadwal konser yang merugikan publik.

"Konsumen berhak atas kepastian. Tidak boleh lagi ada situasi di mana penonton menunggu berbulan-bulan untuk refund yang tidak jelas. Indonesia membutuhkan standar nasional yang tegas dan wajib dipatuhi semua promotor dan platform tiket," ujar Fitrah melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Desember 2025.
 


Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengaduan Konsumen Lintas Kementerian/Lembaga sektor pariwisata yang diselenggarakan di Cibubur, Jawa Barat. Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, promotor konser, platform penjualan tiket, dan komunitas konsumen.

Menurut Fitrah, kebijakan refund yang jelas dan dapat diprediksi adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ini juga sebagai cermin integritas penyelenggara.

"Jika tata kelola pengembalian dana tidak rapi, kepercayaan publik runtuh. Pada akhirnya, industri juga akan terkena dampaknya," ujar Fitrah.

BPKN mendorong agar standardisasi mekanisme refund dimasukkan secara eksplisit ke dalam regulasi baru penyelenggaraan konser. Tidak hanya refund, tetapi juga klausula baku terkait perubahan jadwal, pembatalan, fasilitas layanan, hingga batas waktu penyelesaian kewajiban pelaku usaha.


Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari. Foto: Dok. Istimewa.

Fitrah menegaskan bahwa regulasi refund tidak boleh diletakkan sebagai pilihan. “Praktik refund yang tidak pasti justru merugikan industri. Regulasi yang jelas membantu pelaku usaha menjaga kepercayaan publik dan memperkuat keberlanjutan bisnis konser di Indonesia,” tutur Fitrah.

Fitrah menegaskan bahwa industri konser musik tidak dapat berdiri tanpa perlindungan konsumen yang memadai. “Selama tiket dijual kepada masyarakat, perlindungan konsumen harus menjadi fondasi. Refund yang jelas, informasi yang benar, tata kelola yang aman—semua itu bukan beban, tetapi prasyarat majunya industri kreatif kita,” ujar Fitrah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)