Ilustrasi Stasiun Yogyakarta yang dikelola Daop 6. Metrotvnews.com/Ahmad Mistaqim
Ahmad Mustaqim • 26 January 2025 20:02
Yogyakarta: Gugatan pihak Kraton Yogyakarta ke KAI Daop 6 Yogyakarta telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sidang putusan ini memutuskan gugatan diakhiri dengan perdamaian.
"(Gugatan Kraton Yogyakarta kepada KAI) sudah diputus dengan akta perdamaian jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai," kata Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan saat dihubungi, Minggu, 26 Januari 2025.
Gugatan ini salah satunya meminta pihak KAI membayar Rp1.000. Dengan adanya putusan itu, maka perkara tak dilanjutkan. Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan perdamaian telah dilakukan kedua belah pihak. Tuntutan membayar Rp1.000 disebut tak perlu dipenuhi.
"Para pihak sepakat aset yang menjadi obyek gugatan statusnya dikembalikan kepada Kasultanan (Kraton Yogyakarta)," ujarnya.
Baca: Perbaikan Jalur Kereta Api di Grobogan Ganggu Rute Perjalanan Kereta |