Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan di Tol

Ilustrasi. Foto: Medcom.

Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan di Tol

Ade Hapsari Lestarini • 7 February 2025 15:21

Jakarta: Kecelakaan di jalan tol merupakan kejadian yang tidak diinginkan dan seringkali menimbulkan kerugian materiil dan fisik.

Namun, pengguna jalan tol tidak perlu khawatir karena terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja, sebuah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat.

Asuransi Jasa Raharja diberikan kepada korban kecelakaan di darat, laut, dan udara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

PT Jasa Raharja bertanggung jawab untuk mengelola program ini dan memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan.


Ilustrasi jalan tol. Foto: dok Jasa Marga

Bagaimana Cara Mengklaim Asuransi Jasa Raharja?


Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:

1. Hubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat. Segera hubungi kantor Jasa Raharja terdekat setelah kejadian kecelakaan.  Kantor Jasa Raharja dapat ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di kantor polisi dan rumah sakit.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan. Siapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk proses klaim, seperti:

- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.
- Surat Keterangan Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP Korban.
- Fotokopi SIM Korban (jika ada).
- Fotokopi Kartu Keluarga Korban

3. Ajukan Klaim. Ajukan klaim asuransi Jasa Raharja dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke kantor Jasa Raharja.

4. Tunggu Proses Verifikasi. Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen dan data yang diberikan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

5. Pencairan Santunan. Jika klaim disetujui, santunan akan dicairkan sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan kecelakaan.
 
Baca juga: Respons Danone soal Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
 

Jenis Santunan yang Diberikan


Asuransi Jasa Raharja memberikan dua jenis santunan, yaitu:
  1. Santunan Meninggal Dunia. Santunan ini diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan.  Besarnya santunan meninggal dunia bervariasi, tergantung pada jenis kecelakaan dan jenis kendaraan yang terlibat.
  2. Santunan Kecelakaan. Santunan ini diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan. Besarnya santunan kecelakaan juga bervariasi,  tergantung pada tingkat keparahan luka.

Dengan adanya asuransi Jasa Raharja,  korban kecelakaan di jalan tol dapat memperoleh perlindungan dan bantuan finansial yang dibutuhkan. Penting untuk memahami prosedur klaim dan jenis santunan yang diberikan agar proses klaim dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)