Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Putri Purnama Sari • 20 April 2025 17:20
Jakarta: Menjelang keberangkatan ibadah haji tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur berhaji menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah, wisata, atau visa pekerja.
Praktik semacam ini dinyatakan ilegal, baik dari sisi hukum maupun syariat. Sekretaris Jenderal
Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, kepatuhan legalitas ini akan memudahkan jemaah haji baik saat masuk wilayah Arab Saudi maupun dalam melaksanakan ibadah.
"Jangan sampai menjadi peserta atau
jemaah yang tidak legal karena itu berpotensi merugikan yang bersangkutan, merugikan semuanya, dan itu sangat tidak produktif," kata Kamaruddin, Minggu, 20 April 2025.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan janji dan promosi ibadah haji dengan mudah tanpa antre, karena iming-iming ini biasanya menggunakan visa ilegal yang dapat menimbulkan masalah serius bagi Jemaah.
"Jadi kami mengimbau masyarakat untuk tidak berani atau jangan mengambil langkah-langkah nekat ya, karena itu sangat merugikan dirinya sendiri," lanjutnya.
Menggunakan visa non-haji untuk berhaji tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat mengakibatkan sanksi berat dari pemerintah Arab Saudi, termasuk deportasi, denda, atau larangan masuk ke Tanah Suci di masa mendatang. ?
Selain Kemenag, Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengeluarkan imbauan agar para calon jemaah haji menggunakan visa resmi sesuai ketentuan dari Kerajaan Arab Saudi.
Terdapat beberapa jenis visa yang dikeluarkan Arab Saudi, namun hanya ada empat visa yang diperbolehkan untuk jemaah haji. Pertama visa haji reguler dan haji khusus, kedua visa haji mujamalah, ketiga visa haji furoda, keempat visa haji dakhili.