Direktur Utama PT Sritex , ISL
Al Abrar • 2 June 2025 09:55
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan pengusutan dugaan korupsi dalam kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex) merupakan langkah yang tepat dan tidak salah sasaran. Ia menilai, dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil itu harus dibongkar secara tuntas.
Nasir mengakui munculnya pertanyaan dari masyarakat karena Sritex merupakan perusahaan swasta. Namun, ia menyebut sudah mendengar banyak praktik tidak sehat yang terjadi dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
“Jadi ada dugaan monopoli. Jika ada praktik monopoli dan permainan, kemungkinan besar ada praktik korupsi. Potensi merugikan masyarakat banyak itu sangat besar,” kata Nasir, anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh, Senin (2/6).
Ia menilai pengusutan kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kejagung, apalagi di tengah upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali operasional Sritex demi menyelamatkan tenaga kerja. Nasir menekankan, langkah hukum Kejagung harus dibarengi dengan perbaikan menyeluruh agar tidak berbenturan dengan kebijakan pemulihan yang ditempuh pemerintah.
“Kementerian terkait juga harus turun tangan. Mereka harus membantu mengungkap potensi pelanggaran hukum, sekaligus mengawal agar Sritex ke depan bisa beroperasi tanpa praktik yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mendukung penuh langkah Kejagung. Ia menilai pengusutan ini penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, baik di Sritex maupun perusahaan lain.
“Kejagung harus maju terus. Jika nanti Sritex beroperasi kembali, praktik penyalahgunaan fasilitas kredit tidak boleh terjadi lagi,” tegas Hibnu.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten Dicky Syahbandinata (DS), dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa.
Penyidik menyebut dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah, baik nasional maupun daerah, dengan total mencapai Rp3,6 triliun. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang ahli dalam proses penyidikan.