Pemkot Bandung Segera Bahas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

Ilustrasi sekolah swasta tingkat SD di Kota Bandung. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Pemkot Bandung Segera Bahas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

Roni Kurniawan • 1 June 2025 15:26

Bandung: Pemerintah Kota Bandung bakal segera membahas aturan sekolah swasta gratis berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemkot Bandung bakal memilah jenis sekolah swasta yang bakal digratiskan untuk peserta didik.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta memberikan layanan pendidikan gratis.

"Kalau bicara undang-undang, ya memang harus gratis. Saya sangat setuju," kata Erwin di Bandung, Minggu, 1 Juni 2025.
 

Baca: Putusan MK terkait Sekolah Gratis Diharapkan Jadi Momentum Perbaikan
 
Erwin menuturkan keputusan ini sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam demokrasi yang tengah diupayakan oleh pemerintah. Ia menjelaskan selama ini Pemkot Bandung sudah menyiapkan skema bantuan untuk sekolah swasta, terutama tipe C dan D. 

Menurut Erwin Pemkot Bandung telah mengklasifikasikan sekolah swasta menjadi empat tipe yakni tipe A, B, C dan D. "Sekolah yang A dan B nggak bisa dibantu, tapi yang C dan D kami bantu lewat RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), supaya semua anak Bandung bisa tetap sekolah gratis," bebernya.

Menanggapi dampak kebijakan ini bagi sekolah swasta, Erwin mengatakan, Pemkot Bandung akan segera menggelar pertemuan. 

“Pasti akan kami undang. MK ini sudah final. Sekarang tinggal bagaimana teknisnya, itu yang akan kami diskusikan bersama sekolah-sekolah,” katanya.

Ia berharap transisi ini berjalan baik dan tidak mengganggu kualitas pendidikan. "Kami komitmen untuk mewujudkan keadilan pendidikan di Kota Bandung,” tandasnya..

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa 27 Mei 2025 lalu.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara, pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)