Aktivitas Tambang 4 Perusahaan di Kawasan Gunung Kuda Dihentikan Sementara

Sekda Prov Jabar saat berada di posko penanganan longsor Gunung Kuda Cirebon.

Aktivitas Tambang 4 Perusahaan di Kawasan Gunung Kuda Dihentikan Sementara

Ahmad Rofahan • 30 May 2025 21:33

Cirebon : Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

"Untuk surat penghentian sementara pertambangan di Gunung Kuda, sudah kita keluarkan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, Jumat, 30 Mei 2025.

Herman menuturkan, penghentian sementara pertambangan di Gunung Kuda ini, ditujukan kepada empat perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Tiga di antaranya melakukan usaha eksploitasi tambang dan satu lainnya adalah eksplorasi tambang.
 

Baca: Kawasan Tambang Gunung Kuda Kabupaten Cirebon 3 Kali Longsor Tahun Ini

"Keempatnya sudah kita berikan surat penghentian sementara," ujar Herman.

Surat penghentian sementara pertambangan ini, nantinya akan dilanjut dengan Keputusan Gubernur. Herman memprediksi, lanjutan dari penghentian sementara pertambangan ini, akan berubah menjadi penghentian secara permanen.

"Kemungkinan nanti penutupan permanen," ujar Herman.

Untuk memastikan apakah penyebab longsor ini adalah Human Error atau masalah alam, Herman menyerahkan kepada polisi. Namun ia mendengar informasi, pertambangan ini sempat diberi police line oleh pihak kepolisian, karena pernah terjadi longsor sebelumnya.

"Kalau penyebabnya nanti masih didalami, tapi infonya ini pernah diberi police line oleh polisi," kata Herman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)