Ilustrasi. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 12 May 2025 20:10
Jakarta: Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pengamanan prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) melanggar konstitusi. Dia meminta kebijakan itu dicabut.
"Bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan dibawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI," kata Hendardi melalui keterangan tertulis kepada Metrotvnews.com, Senin, 12 Mei 2025.
Dia mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) segera menarik dan membatalkan kebijakan yang tertuang dalam surat telegram (ST) tersebut. ST itu bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Dia mengatakan tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan pengamanan tersebut memerlukan dukungan pengerahan personel TNI. Di sisi lain, permintaan dan pemberian dukungan pengamanan itu menuai anggapan negatif.
"Justru bentuk dari kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum," ucap dia.
Baca Juga:
Masyarakat Sipil: Pengamanan Kejati dan Kejari Cukup dari Satpam |