Pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI Dinilai Melanggar Konstitusi

Ilustrasi. Medcom

Pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI Dinilai Melanggar Konstitusi

Fachri Audhia Hafiez • 12 May 2025 20:10

Jakarta: Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pengamanan prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) melanggar konstitusi. Dia meminta kebijakan itu dicabut.

"Bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan dibawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI," kata Hendardi melalui keterangan tertulis kepada Metrotvnews.com, Senin, 12 Mei 2025.

Dia mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) segera menarik dan membatalkan kebijakan yang tertuang dalam surat telegram (ST) tersebut. ST itu bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Dia mengatakan tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan pengamanan tersebut memerlukan dukungan pengerahan personel TNI. Di sisi lain, permintaan dan pemberian dukungan pengamanan itu menuai anggapan negatif.

"Justru bentuk dari kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Masyarakat Sipil: Pengamanan Kejati dan Kejari Cukup dari Satpam


Selain itu, dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI disebut malah memunculkan pertanyaan. Khususnya, tentang motif politik yang sesungguhnya sedang dimainkan.

"Motif politik apa yang sesungguhnya dimainkan oleh Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka, termasuk melalui Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan-TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, terutama terkait dengan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang sedang berlangsung serta penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan," ucap dia

Kejaksaan, lanjut dia, seharusnya memahami mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana. Yakni, mestinya sepenuhnya institusi sipil.

"Menarik-narik Militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum," kata Hendardi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)