Ilustrasi PPP. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 6 October 2025 18:01
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Masa Bakti 2025-2030. Berkas itu disepakati dua kubu PPP yang mengartikan dualisme berakhir.
"Sudah ada SK terbaru yang diakui kedua-duanya (kubu Mardiono dan kubu Agus). Sudah rekonsiliasi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Supratman mengatakan pemerintah menyerahkan PPP untuk mengurus organisasinya. Pemerintah tidak mau ikut campur.
"Berikan kesempatan kepada internal PPP untuk melakukan rekonsiliasi dari atas sampai ke bawah," ucap Supratman.
Baca Juga:
Dua Kubu PPP Islah, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum |