ilustrasi.
Fajri Fatmawati • 23 September 2025 15:46
Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat. Dari pengakuannya, kedua tersangka telah melakukan 16 kali pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari seorang warga pada Minggu, 21 September 2025. Korban bernama Dini Julia Putri, 23, melaporkan motor Honda Beat miliknya raib dari depan kos di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
“Korban sempat mendengar suara mencurigakan tak lama setelah memarkirkan motor. Saat menengok, motornya sudah dibawa kabur,” ujar Donna, Selasa, 23 September 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa seorang pelaku berinisial BA, 29, asal Sumatera Barat, diamankan warga setelah sempat diamuk massa. Petugas segera turun mengamankan pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku beraksi bersama rekannya MS, 21, warga Gampong Neuheun, Aceh Besar. Polisi kemudian menangkap MS di rumahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha R15 biru, Yamaha Mio Soul, dan Honda Beat. Selain itu, satu kunci L yang digunakan sebagai alat kejahatan juga diamankan.
“Dari keterangan awal, kedua pelaku mengaku sudah 16 kali melakukan pencurian motor di Banda Aceh. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah seiring pendalaman penyidikan,” kata Donna.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.