Ilustrasi aktivitas eksplorasi pertambangan. Foto: dok MI.
Insi Nantika Jelita • 22 July 2025 19:48
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik belum diberikannya konsesi lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Muhammadiyah.
Padahal, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah telah membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang bekas PKP2B. Bahlil menjelaskan pihaknya masih melakukan kajian mendalam sebelum memberikan lahan kepada Muhammadiyah.
"Tim saya sedang mengecek. Kemarin kita dorong ke eks Adaro, tapi setelah dicek, data sementara yang saya terima menunjukkan masih perlu pendalaman lebih lanjut," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Muhammadiyah berencana mengelola lahan eks tambang milik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) yang berlokasi di Kalimantan Selatan dengan luas lebih dari 7.000 hektare. Namun, sampai pertengahan tahun, belum ada dokumen resmi yang menyatakan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) itu.
Baca juga: PP Muhammadiyah Serahkan Hasil Kajian Soal Tambang ke KPK |