Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono. (Metrotvnews.com/Hendrik)
Hendrik Simorangkir • 22 August 2025 12:40
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menerima dua laporan yang dilayangkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, perihal penyebaran berita bohong atau hoaks dan dugaan tindak pidana kekerasan. Pelaporan itu terkait adanya kasus viral di media sosial soal tuduhan warga negara asing (WNA) asal Kamerun yang mengaku kehilangan uang 5 ribu dolar saat dilakukan pemeriksaan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Benar, yang pertama pelaporan terkait pada saat peristiwa itu terjadi, WNA ini melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah satu petugas bea cukai. Dan kedua, terkait viral yang mengatakan WNA ini kehilangan uang," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca:
Bea Cukai Soetta Bantah Pengakuan WNA Kehilangan 5.000 Dolar saat Pemeriksaan |