Ilustrasi. Foto: iStock
Jakarta: Sistem ekonomi campuran adalah metode kolaborasi pemerintah dengan sektor swasta dalam mengatur dan menjalankan ekonomi suatu negara. Dalam sistem ini, pemerintah berperan sebagai pemangku kebijakan yang dapat mengintervensi kegiatan ekonomi masyarakat atau pelaku usaha.
Sedangkan masyarakat dapat bebas dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini dilakukan agar tidak ada keberpihakan kepada pemerintah, pemilik modal maupun masyarakat.
Dilansir dari laman OCBC dan Sampoerna, di tengah perkembangan zaman ini, sistem ekonomi campuran sudah diterapkan di berbagai negara. Indonesia juga dapat disebut sudah menerapkan sistem ini.
Saat ini masyarakat di Indonesia sudah bebas dalam membuat usaha dengan ketentuan sesuai dengan aturan pemerintah. Dari data persentase, kemungkinan angka Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan swasta yang ada.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Kelebihan sistem ekonomi campuran
1. Peluang dalam modal minim
Pelaku usaha yang memiliki modal minim masih memiliki peluang untuk bersaing di pasaran. Pemerintah akan memberikan suntikan modal atau bantuan dalam bentuk lainnya agar pelaku usaha dapat tetap bertahan. Hal ini dilakukan karena usaha kecil adalah salah satu pendorong ekonomi negara.
2. Kesenjangan ekonomi
Masyarakat menengah ke bawah akan mendapatkan bantuan dari pemerintah atau lembaga swasta untuk mengembangkan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa kesenjangan ekonomi yang ada memiliki jarak yang tidak terlalu jauh.
3. Tidak ada eksploitasi buruh
Tidak ada eksploitasi buruh seperti aturan upah minimum, karena perusahaan swasta tetap harus mematuhi peraturan pemerintah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban buruh.
Kekurangan sistem ekonomi campuran
1. Kemungkinan korupsi
Terdapat kemungkinan terjadinya korupsi dalam penerapan sistem ini. Pemerintah memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengintervensi kegiatan ekonomi yang menjadi peluang terjadinya korupsi.
2. Penghambatan inovasi
Dalam sistem ekonomi campuran, terdapat pembatasan kebebasan swasta yang berpengaruh terhadap potensi keuntungan bagi pelaku usaha dan dapat menghambat pelaku usaha dalam berinovasi. (
Aulia Rahmani Hanifa)