Petugas membersihkan sampah yang menumpuk di sejumlah jalan raya. Dokumentasi/ Media Indonesia
Pekanbaru: Tumpukan sampah di Kota Pekanbaru, Riau, mulai terkendali usai ada instruksi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat.
Proses pengangkutan tumpukan sampah sudah berlangsung sejak kemarin. Ada beberapa lokasi yang berhasil dilakukan pembersihan dalam dua hari ini.
Lokasi tumpukan sampah itu di antaranya Jalan Rajawali Sakti, Jalan Paus dan tempat penampungan sementara (TPS) di Jalan Soekarno Hatta-Teropong. Sebelumnya pengangkutan sampah juga dilakukan di sejumlah titik.
Lokasi itu di antaranya Jalan HR Soebrantas tepatnya sekitaran Gudang Cocacola dan TPS di Pasar Pagi Arengka. Lalu TPS di Jalan Laos di belakang sekolah Dharma Yudha dan TPS di Siak I arah Palas.
"Sampah yang menumpuk di sejumlah lokasi sudah mulai terkendali," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis, 16 Januari 2024.
Walau diakuinya masih ada beberapa tumpukan sampah terlihat di penjuru kota. Kebanyakan lokasi tumpukan sampah yang masih terlihat adalah TPS liar.
Saat ini sedang diupayakan pengangkutan sampah di titik tumpukan yang masih terlihat. Ia menyebut bahwa kebanyakan yang mengangkut sampah di status darurat ini adalah armada operator.
Namun ada juga beberapa armada milik pemerintah kota untuk mobilisasi sampah dari lokasi tumpukan ke TPA. Operator harus memastikan semua sampah itu tetap terangkut sesuai jadwal.
"Sampai detik ini, kita sudah bisa mengendalikan sampah yang ada," jelasnya.
Sebelumnya kondisi yang kian mengkhawatirkan terkait penumpukan sampah dari awal tahun hingga saat ini di wilayah Kota Pekanbaru menyebabkan Pemerintah Kota setempat menetapkan status darurat sampah.
Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 yang berlaku selama 7 hari mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2025.
Dalam SK tersebut Roni Rakhmat menyebut penetapan status darurat sampah dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini. Serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.
Dengan penetapan status darurat sampah tersebut, DLHK Kota Pekanbaru diperintahkan menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).