Kepala Bapanas: Satgas Pantau 458 Titik untuk Berantas Mafia Beras

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto: Dok MI

Kepala Bapanas: Satgas Pantau 458 Titik untuk Berantas Mafia Beras

Eko Nordiansyah • 15 September 2026 11:10

Jakarta: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras memantau 458 titik di berbagai daerah untuk memperkuat stabilitas harga sekaligus memberantas mafia beras.

"Kita harus jaga pangan kita. Jangan dipermainkan oleh orang-orang tertentu. Jangan ada mafia, khususnya beras. Doakan saya sehat, ada mafia, saya selesaikan," kata Amran di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.

Pemerintah memperketat pengawasan harga beras sejak awal September 2026 dengan menyasar 13 provinsi melalui Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras.

Bapanas mencatat hingga 11 September, satuan tugas tersebut telah memantau 458 titik yang tersebar di 240 kabupaten dan kota sebagai bagian dari pengendalian harga beras nasional.

"Melalui pengawasan terkoordinir oleh Bapanas dengan Satgas Pangan Polri bersama pemerintah daerah dan Perum Bulog, harga beras terus ditekan secara simultan," ujarnya.

Jaga stabilitas harga beras

Amran menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memperkuat upaya stabilisasi harga beras agar kebutuhan pangan masyarakat di berbagai daerah tetap terpenuhi dengan baik.

Ia menegaskan stabilitas harga beras harus dijaga di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional dan memenuhi kebutuhan konsumsi sekitar 280 juta penduduk.

"Seluruh Indonesia stabilkan. Kalau itu terjadi, kita bisa berkontribusi dengan baik pada bangsa dan negara, khususnya 280 juta orang yang mengkonsumsi pangan. Tolong jaga seluruh Indonesia," kata Amran.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Terpisah, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menuturkan tindak lanjut berupa peringatan kepada pelaku usaha sudah dikeluarkan demi menjaga kepatuhan.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemantauan awal, pihaknya menemukan rata-rata harga di 13 provinsi untuk komoditas beras medium dan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) relatif terjaga.

"Kami terus melakukan koordinasi, termasuk tindak lanjut dari kenaikan harga antara lain memberikan peringatan dan juga beberapa tindak lanjut lainnya," kata Ega saat rapat pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Pemantauan mulai pedagang hingga produsen

Adapun 458 titik yang dipantau Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras tidak hanya menyasar pada pedagang eceran. Rinciannya adalah 290 pedagang eceran, 80 ritel modern, tujuh agen, 58 grosir/toko beras, 18 distributor, dan lima produsen.

Pemantauan dilakukan setiap hari bersama pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama di wilayah sentra produksi beras.

Menurut dia, hasil pemantauan digunakan untuk mengidentifikasi lokasi yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi sehingga pemerintah dapat segera menelusuri penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan yang diperlukan.

"Kemudian diidentifikasi akar masalahnya untuk kemudian dilakukan intervensi terkait dengan kenaikan harga," jelasnya.

Harga beras secara nasional dalam pantauan Bapanas per 13 September 2026 rata-rata harga beras medium secara nasional atau gabungan dari tiga zona berada di Rp13.669 per kilogram (kg).

"Ini menurun 0,03 persen dibandingkan seminggu sebelumnya. Sementara beras premium di Rp16.166 per kg atau menurun 0,02 persen," bebernya.

Adapun tujuan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras sesuai Keputusan Kepala Bapanas 369/2026 antara lain menjamin pelaksanaan kebijakan HET di tingkat konsumen, menjamin pelaksanaan kebijakan mutu beras.

Selain itu, menjadi dasar penegakan hukum pemberian sanksi administratif dan/atau pidana terhadap pelanggaran HET, mutu beras, serta pelanggaran lain seperti penimbunan, peredaran beras ilegal dan lainnya.

(Eko Nordiansyah)