KSP Matangkan Kesiapan Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026

Pelaksana tugas Deputi II KSP Popy Rufaidah (kiri depan) dalam rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.

KSP Matangkan Kesiapan Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026

Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2026 21:29

Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal lintas kementerian dan lembaga secara tepat waktu. Langkah ini ditegaskan berjalan sesuai payung hukum yang berlaku.

"Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (undang-undang) yang harus dijalankan,” tegas pelaksana tugas Deputi II KSP Popy Rufaidah dalam rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2026.
 


Popy menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini digelar guna memastikan seluruh kementerian dan lembaga teknis dapat merampungkan berbagai langkah strategis, sebelum batas waktu mandatori berlaku secara penuh.

"Rakor ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan," lanjut Popy.

Popy juga menyoroti pentingnya kesiapan produk impor dan bahan baku baku dari negara asal. Termasuk gencar melakukan diseminasi informasi melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar ketentuan pemastian kesesuaian produk halal dipahami para pemangku kepentingan internasional.

Langkah KSP tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham. Ia menilai sinergi ini sangat krusial untuk mengantisipasi potensi hambatan di lapangan.

“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi kementerian/lembaga dalam mengawal Wajib Halal. Berbagai masukan yang disampaikan kami tampung dan tindak lanjuti untuk memperkuat implementasi, sehingga kebijakan ini secara optimal memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Aqil.


Ilustrasi logo Halal Indonesia. Foto: Dok. Antara.

Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin menambahkan bahwa kebijakan ini berlandaskan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

“Pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas,” kata Mamat.

Rapat lintas sektor tersebut diikuti oleh pejabat tinggi kementerian terkait, perwakilan asosiasi usaha seperti Kadin dan Apindo, hingga para Atase Perdagangan serta Atase Pertanian RI di pelbagai negara sahabat.

(Fachri Audhia Hafiez)