Pelaku saat diperiksa di Polsek Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin
Dua Warga Gowa Curi dan Jual Perangkat OLT Milik Telkomsel untuk Judi Online
Muhammad Syawaluddin • 21 August 2026 20:46
Gowa: Unit Reskrim Polsek Bajeng meringkus dua pelaku pencurian alat pendistribusi jaringan milik Telkomsel yang beraksi lintas kabupaten. Penangkapan pelaku berawal dari laporan mengenai barang mencurigakan yang hendak dikirim ke luar Sulawesi.
"Alat tersebut dicuri kemudian oleh pelaku dibawa ke jasa pengiriman barang di sungguminasa," kata Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Andi Dedi Permana, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Setelah perusahaan jasa pengiriman berkoordinasi dengan kepolisian, Unit Reskrim Polsek Bajeng melakukan serangkaian penyelidikan. Tujuannya untuk mengungkap identitas pengirim barang hasil curian tersebut.
"Alhamdulillah kita bekerjasama dengan baik dengan pihak polsek somba opu. Pelaku ini menggunakan data orang lain untuk menyimpan data saat mengirim barang," ungkapnya.
Setelah melakukan penelusuran dan mengamankan pemilik data tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa barang itu dikirim oleh AN (32). Pelaku ditangkap di salah satu ruas jalan di Kabupaten Gowa.
"Dari interogasi itu diketahui bahwa AN ini merupakan pelaku utama," ucapnya.
.jpg)
Pelaku saat diperiksa di Polsek Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin
Setelah menangkap AN, polisi juga berhasil meringkus seorang penadah barang hasil curian berinisial WS (42). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku telah beberapa kali mencuri perangkat OLT milik Telkomsel.
"Pencurian dilakukan di Gowa tiga kali, bahkan pernah di Kabupaten Jeneponto," jelasnya.
Berdasarkan keterangan AN, barang-barang tersebut dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk bermain judi online.
"Saya jual Rp4 juta. Saya pakai main judi online," kata pelaku AN.