Koperasi Merah Putih Didorong Bangun Sistem Perekonomian yang Menyejahterakan Rakyat

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) Didin Damanhuri. Foto: Dok istimewa

Koperasi Merah Putih Didorong Bangun Sistem Perekonomian yang Menyejahterakan Rakyat

Eko Nordiansyah • 20 August 2026 12:49

Jakarta: Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) Didin S Damanhuri mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan Pasal 33 UUD 1945. Salah satunya melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ia mengatakan, KDMP ditargetkan mampu membangun sistem perekonomian yang mensejahterakan rakyat, yang berasal dari masyarakat lokal (pedesaan). Namun, Didin mengingatkan agar implementasi bisa dijalankan sesuai target yang lebih berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

"KDMP adalah upaya untuk mewujudkan Pasal 33," kata Didin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.

Ia menyebut, sistem perekonomian berbasis koperasi yang sangat kuat bisa ditemukan di Eropa, khususnya bagian utara. Dalam skala global, perusahaan seperti Credit Agricole Perancis, Rabobank Belanda, Nokia Finlandia dapat mencapai keberhasilan bermula dari koperasi tidak dalam waktu singkat.

"Yang awalnya sederhana, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, lalu mengalami proses institusionalisasi, dengan tantangan besar dari para kapitalis yang berkembang sejak zaman renaissance. Setelah mengalami banyak tantangan, akhirnya bisa mengimbangi dan malah dominan," ujarnya.



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Belajar dari pengalaman koperasi di Indonesia

Di Indonesia, lanjutnya, sejarah prakemerdekaan mencatatkan koperasi Serikat Dagang Islam, Budi Utomo, dan sebagainya yang sifatnya masih sangat sederhana. Sedangkan di zaman Soeharto, ada koperasi unit desa (KUD) untuk menopang swasembada pangan, yang sifatnya top-down dan relatif berhasil.

"Sekarang gerakan koperasi, karena memang loophole di dalam transformasi UUD 1945 selama ini, yang kemudian menjadikan koperasi lemah, kalah kompetisi, dan absen dalam struktur ekonomi politik. Maka dibentuklah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini," jelas dia.

Didin mengingatkan, bahwa gerakan koperasi yang bisa unggul hingga skala dunia, tidak bisa dilakukan secara instan. Namun, ia menyatakan, niat untuk mewujudkan apa yang diamanatkan Pasal 33 itu sudah bagus sehingga tinggal memastikan implementasinya berjalan sesuai rencana.

Menurutnya, jika belajar dari pengalaman, baik Pemerintahan Soeharto, Park Chung Hee ataupun keberhasilan Jepang, ada semacam tim brain-trust yang mempersiapkan transformasi tersebut. Tim inilah yang menggodok setiap proses berjalannya transformasi ekonomi berbasis koperasi tersebut.

"Jangan sampai, dengan implementasi yang tidak governance dan tidak memberikan kesejahteraan rakyat seperti ini, menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada Pasal 33 itu," tegasnya.

(Eko Nordiansyah)