Prabowo Tegas Larang Segala Bentuk Pembakaran Lahan, Termasuk Alasan Kearifan Lokal

Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas (ratas) penanggulangan dan penanganan bencana. Foto: Bakom RI.

Prabowo Tegas Larang Segala Bentuk Pembakaran Lahan, Termasuk Alasan Kearifan Lokal

Siti Yona Hukmana • 7 September 2026 17:33

Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan segala praktik pembakaran hutan dan lahan harus dihentikan, termasuk pembakaran yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal. Hal ini diputuskan sebagai langkah antisipasi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah, utamanya saat musim kemarau akibat El Nino.

“Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dalam pertemuan bersama 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Senin, 7 September 2026.

Djamari menegaskan pihaknya akan mencoba memperbai aturan pembukaan lahan. Namun, saat ini ia meminta untuk hentikan.

Djamari menyebut saat ini Indonesia belum memasuki masa puncak fenomena El Nino. Menurutnya, periode kemarau akibat El Nino cenderung lebih panjang.

Ia pun menyatakan pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk mencegah karhutla meluas. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang bersantai menghadapi situasi ini.

“Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” kata dia.

Menko Polkam Djamari Chaniago (tengah) saat memimpin rapat koordinasi (rakor) penanggulangan dan penanganan karhutla. Foto: Tangkapan layar.

Djamari mengatakan penghentian segala bentuk pembakaran hutan dan lahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perundang-undangan. Sebab, di lapangan masih ditemukan kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan ataupun kelalaian.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujar Djamari.

Bertalian dengan itu, proses penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan terus berjalan. Ratusan tersangka telah ditetapkan oleh polisi.

“Beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka,” kata Djamari.

(Siti Yona Hukmana)