Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Hu Yousong.
Trump Pasang Tarif Impor Farmasi 100%
Richard Alkhalik • 3 April 2026 17:10
New York: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengambil langkah pembatasan impor obat-obatan yang memiliki hak paten tertentu beserta bahan baku farmasi. Trump menaikkan tarif bea masuk ad valorem ke level tertinggi, yakni 100 persen. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 31 Juli 2026.
Mengutip Xinhua, Jumat, 3 April 2026, Trump menegaskan impor produk-produk tersebut berada dalam jumlah dan kondisi tertentu yang mengancam serta dapat merusak keamanan nasional AS.
Meski menerapkan tarif maksimal, Trump masih memberikan kelonggaran tarif yang lebih rendah, yakni 20 persen kepada produk-produk dari perusahaan yang sudah memiliki, atau kemungkinan segera memiliki, rencana pemindahan produksi ke dalam negeri AS (onshoring) melalui persetujuan Menteri Perdagangan AS.
Kendati demikian, kelonggaran tarif tersebut hanya bersifat sementara, lantaran pemerintah akan kembali mematok angka 100 persen pada 2 April 2030.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Tarif khusus bagi negara mitra
Pemerintah AS menetapkan tarif khusus bagi negara-negara yang telah mengantongi kesepakatan dagang, seperti Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, hingga gabungan Swiss dan Liechtenstein yang hanya dibebankan tarif sebesar 15 persen. Adapun Inggris mendapat pelonggaran dengan pengenaan tarif sebesar 10 persen.Sebagai catatan, tidak semua produk farmasi terkena tarif bea masuk maksimal. produk farmasi generik, obat biosimilar, dan bahan baku terkait masih dikecualikan dari daftar tarif tersebut. Tak hanya itu, pengecualian yang sama juga diberikan untuk obat-obatan nuklir, terapi turunan plasma, perawatan kesuburan, serta terapi sel dan gen.