Umat Islam Wajib Tahu! Ini Jenis Makanan Halal dalam Surat Al-Maidah Ayat 4

Ilustrasi freepik

Umat Islam Wajib Tahu! Ini Jenis Makanan Halal dalam Surat Al-Maidah Ayat 4

Putri Purnama Sari • 26 November 2025 09:09

Jakarta: Surat Al-Maidah ayat 4 menjadi salah satu rujukan penting dalam Islam terkait aturan makanan halal. Ayat ini menjelaskan kriteria makanan yang boleh dikonsumsi umat Muslim, termasuk hewan ternak, hewan buruan, dan makanan yang masuk kategori thayyib (baik).

Lantas, bagaimana bacaannya? Lalu, makanan seperti apa yang tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 4? Berikut ini informasinya.

Bunyi Surat Al-Maidah Ayat 4



yas'alunaka madza uhilla lahum, qul uhilla lakumuth-thayyibatu wa ma ‘allamtum minal-jawarihi mukallibina tu‘allimunahunna mimma ‘allamakumullahu fa kulu mimma amsakna ‘alaikum wadzkurusmallahi ‘alaihi wattaqullah, innallaha sari‘ul-hisab.

Artinya:
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”
 
Baca juga: Warung Bakso Remaja Gading Solo Buka Lagi Usai Diterpa Isu Non Halal
 

Apa Isi Al-Maidah Ayat 4?

Dalam Al-Maidah ayat 4, Allah menjelaskan bahwa yang dihalalkan bagi manusia adalah makanan yang baik, serta hewan hasil buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu terlatih dengan syarat tertentu. Ayat ini juga menegaskan bahwa penyembelihan dan penyebutan nama Allah menjadi syarat penting kehalalan.

1. Makanan yang Baik (Thayyib)

Konsep thayyib berarti makanan yang:
  • Tidak berbahaya bagi kesehatan
  • Tidak menjijikkan
  • Mengandung manfaat
  • Tidak berasal dari sumber haram
Contoh makanan thayyib:
  • Buah-buahan dan sayuran segar
  • Daging hewan ternak yang halal
  • Makanan alami seperti madu dan susu
  • Biji-bijian dan kacang-kacangan
Konsep ini menekankan bahwa makanan halal bukan hanya tentang status hukumnya, tetapi juga kualitas dan kebersihan.

2. Hewan Buruan dari Binatang Pemburu Terlatih

Al-Maidah ayat 4 secara khusus menyebut:

“Dan apa yang kamu tangkap dengan binatang-binatang pemburu yang telah kamu latih sesuai dengan apa yang diajarkan Allah kepadamu...”

Artinya, hewan buruan diperbolehkan untuk dimakan, dengan syarat:
  • Didapatkan dari binatang pemburu (misalnya anjing, burung elang) terlatih.
  • Pemburu mengucapkan Bismillah saat melepaskan hewan pemburu.
  • Hewan buruan tidak dimakan sebagian oleh anjing atau binatang pemburu.
  • Hewan ditemukan mati akibat tangkapan, bukan sebab lain.
Contoh hewan buruan yang halal:
  • Rusa
  • Kelinci liar
  • Kijang
  • Burung liar yang halal (puyuh, merpati liar)
Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi umat Muslim yang hidup di wilayah berburu atau perkampungan.
 
Baca juga: Nasi Jagal, Kuliner Legendaris Kota Tangerang dengan Olahan Daging Penuh Rempah

3. Hewan Ternak Halal yang Disembelih dengan Nama Allah

Ayat ini juga menegaskan bahwa hewan ternak yang halal, seperti sapi, kambing, unta, dan ayam adalah halal jika disembelih dengan menyebut nama Allah.

Proses penyembelihan harus mengikuti syariat:
  • Menyembelih pada bagian leher
  • Memutus saluran napas dan makanan
  • Mengalirkan darah
  • Menyebut Bismillah
Hal ini memastikan bahwa hewan diperlakukan dengan baik dan sesuai etika Islam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)