Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare. ANTARA/HO-Humas Polda Papua Barat Daya
Polisi Buru 7 DPO Pembunuhan 2 Marinir di Kabupaten Maybrat
Whisnu Mardiansyah • 23 April 2026 17:17
Sorong: Polda Papua Barat Daya memburu tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua anggota Marinir di Kabupaten Maybrat.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, mengatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus perampasan senjata api. Peristiwa terjadi terhadap anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIT.
"Saat itu, lima anggota satgas tersebut sedang bergerak dari Pos Induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter. Ketika dua prajurit berada sekitar 30 meter dari pos, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah atas Pos Tinjau," kata Jenny di Aimas, Kabupaten Sorong, seperti dilansir Antara, Kamis, 23 April 2026,
Tembakan tersebut, kata dia, langsung mengenai dua prajurit, disusul rentetan tembakan lanjutan. Tiga anggota lainnya sempat melakukan perlawanan sebelum mundur untuk mencari perlindungan.
"Akibat kejadian itu, dua prajurit dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka tembak pada bagian tangan. Selain korban jiwa, pelaku juga merampas dua pucuk senjata api milik korban," katanya.
Dia mengatakan berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Sorong, dua korban dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban mengalami luka berat. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk dari unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik.
"Keterangan saksi menyebutkan bahwa pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial merupakan orang yang sama dengan yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti video memastikan rekaman tersebut autentik dan tidak mengalami manipulasi, sehingga dinilai valid untuk kepentingan penyidikan.

Senpi dan amunisi serta bendera Bintang Kejora yang diamankan Koops TNI dari markas KKB di sekitar Kampung Topo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. ANTARA/HO-Dok Koops TNI
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi video penembakan, sebilah parang, dan satu topi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh tersangka yang kini berstatus DPO, yakni MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF," bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.