Gaji Pensiun PNS Naik dan Rapel? Cek Faktanya dari Taspen

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Gaji Pensiun PNS Naik dan Rapel? Cek Faktanya dari Taspen

Eko Nordiansyah • 22 April 2026 16:04

Jakarta: Banyak masyarakat yang membicarakan kenaikan gaji pensiun dan pembayaran secara rapel di media sosial. Adanya isu tersebut, PT Taspen (Persero) menginformasikan kabar itu merupakan hoax atau tidak benar.

“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah.” Tertulis pada akun resmi @taspen di X, dikutip, 22 April 2026.

Perseroan mengatakan, sampai saat ini belum ada tentang aturan gaji pensiun yang naik ataupun merapel gaji dari tahun sebelumnya. Gaji pensiunan masih mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang soal besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini.

“Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut” lanjut dia.

Lantas, berapa besaran gaji yang didapatkan oleh Pensiunan PNS? Berikut besaran gaji pensiunan PNS dan cara mencairkannya.

Besaran gaji pensiun

Mengacu pada PP No 8 Tahun 2024, gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian gajinya:
  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Metode pencairan gaji pensiun

Berdasarkan PP No 17 Tahun 2020 tentang gaji pensiunan PNS yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu usia 58 tahun (kecuali bagi pensiunan yang menduduki jabatan fungsional tertentu). Negara akan memberikan gaji pensiun seumur hidup selama masih memenuhi syarat.

Gaji akan cair setiap tanggal 1 melalui PT Taspen dan bank mitra di berbagai platform:

1. Melalui Kantor Pos

Pensiunan dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen di antaranya:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Taspen.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • SK Pensiun.

2. Melalui minimarket

Gaji pensiunan juga dapat melakukan pencairan dana melalui Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli untuk mencairkan tunai tanpa potongan.

3. Layanan home visit

Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, dana dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia. Layanan ini bertujuan memudahkan penerima pensiun yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos.

Tunjangan Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan juga akan menerima berbagai tunjangan untuk menambah penghasilan bulanan:
  • Gaji ke-13.
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Hari Raya (THR).
Taspen mengimbau kepada para peserta untuk tidak membagikan data pribadi, mengirim sejumlah uang, ataupun klik link sembarangan. Sebab informasi yang hoax kerap dijadikan cara untuk modus penipuan kepada peserta. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)