Bahlil: PP Tata Kelola Ekspor tak Ganggu Kontrak Ekspor Batu Bara 2026

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.

Bahlil: PP Tata Kelola Ekspor tak Ganggu Kontrak Ekspor Batu Bara 2026

Eko Nordiansyah • 21 May 2026 11:20

Tangerang: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) tidak mengganggu kontrak ekspor batu bara hingga akhir 2026.

“Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,” ujar Bahlil ketika ditemui di sela-sela IPA Convex, Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.

Bahlil menyampaikan, dengan terbitnya PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), tak serta-merta perusahaan batu bara menjual komoditasnya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Danantara.

Terdapat masa transisi untuk penerapan regulasi tersebut. Mulai tahun ini, tutur Bahlil, perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk.

Setelah BUMN ditunjuk, perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terkait transaksinya.

Dengan demikian, hingga akhir 2026, Bahlil menyampaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan pengekspor komoditas batu bara dan paduan besi (ferro alloy) adalah berkoordinasi dengan BUMN yang ditunjuk oleh Danantara.

“Pasarnya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu,” ucap Bahlil.



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA bertahap

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan tahap pertama dari penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA itu hanya berlaku untuk komoditas batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak kelapa sawit.

Semangat dari penerapan regulasi itu, tutur dia melanjutkan, adalah untuk memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor.

“Yakinlah, dengan ini, tidak ada lagi isu under-invoicing, under-pricing, transfer pricing, sudah. Sudah tidak ada lagi,” ujar Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Presiden mengatakan tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah itu, utamanya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)