Keluarkan Senpi saat Penangkapan, 2 Pelaku Begal Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Salah satu pelaku begal ditembak di kaki karena membahayakan warga. Metro TV/Alvi

Keluarkan Senpi saat Penangkapan, 2 Pelaku Begal Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Muhammad Alvi Randa • 22 May 2026 00:13

Jakarta: Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya terpaksa melumpuhkan AE dan HI, dua pelaku begal bersenjata api di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan timah panas. Sebab, kedua pelaku berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api saat akan ditangkap.

"Seluruh tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur adalah tersangka yang menggunakan senjata api,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 21 Mei 2026.

Iman mengatakan seluruh tindakan personel kepolisian kepada pelaku begal tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Tindakan tegas dan terukur tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri, KUHP, dan KUHAP.

Iman menjelaskan tindakan tegas dilakukan setelah polisi mempertimbangkan risiko keselamatan warga di sekitar lokasi penangkapan. Ancaman terhadap petugas di lapangan juga menjadi pertimbangan utama saat menghadapi pelaku bersenjata.
 

Baca Juga: 

Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 2 Pelaku Begal Bersenpi


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Metro TV/Alvi

Dia mengungkapkan para pelaku sebelumnya pernah menggunakan senjata api ketika menjalankan aksinya. Bahkan salah satu korban mengalami luka tembak di bagian kaki dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Polda Metro Jaya memastikan penembakan hanya dilakukan dalam situasi yang membahayakan. Aparat mengedepankan upaya penangkapan tanpa kekerasan apabila pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Keamanan dan keselamatan warga masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama ketika kami dihadapkan pada pelaku kejahatan yang membahayakan,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)