Ilustrasi Narapidana. Dok. MI
44 Narapidana Dapat Remisi Imlek
Candra Yuri Nuralam • 17 February 2026 07:51
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) memberikan remisi imlek kepada 44 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Potongan masa penjara itu didasari perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan.
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Februari 2026.
Satu dari 44 narapidana yang diberikan remisi merupakan anak binaan. Potongan masa penjara mulai dari 15 hari sampai dua bulan.
"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan," ucap Agus.

Ilustrasi napi. Dok. Metrotvnews.com
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, remisi keagamaan merupakan hak narapidana berdasarkan aturan yang berlaku. Meski begitu, pembagian potongan hukuman berbeda sesuai dengan perilaku mereka saat menjalani masa pemenjaraan.
"Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," tutur Mashudi.