Kecelakaan bus ALS di Muratara. Foto: Antara/BPBD Muratara
Kecelakaan Bus ALS Kembali Terjadi, Pengamat Dorong Perbaikan Sistem
Muhamad Marup • 7 May 2026 18:52
Jakarta: Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus ALS kembali terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Rabu siang, 6 Mei 2026. Insiden tersebut mengakibatkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia.
Kecelakaan bus ALS di Muratara bukan yang pertama. Hampir satu dekade terakhir, tercatat setidaknya sembilan kecelakaan yang melibatkan bus ALS.
Menanggapi insiden tersebut, Pengamat transportasi publik, Budi Susandi, menilai harus ada penyelidikan khusus. Hal tersebut penting mengingat tidak sedikit kecelakaan yang melibatkan bus ALS.
Celah pelanggaran aturan
Budi yang juga Ketua Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) menerangkan, Indonesia sudah memiliki aturan yang kuat untuk mencegah terjadinya kecelakaan angkutan umum. Aturan tersebut salah satunya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2026 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum."Kita sudah memiliki aturan yang kuat. Tinggal dijalankan saja serta diawasi secara ketat pelaksanaannya," jelasnya.
Budi mengungkapkan meski aturan tersebut sudah kuat, terdapat beberapa celah yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melanggar aturan. Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengawasi ketat, tapi juga menindak keras pelanggaran atau ketidaksesuaian yang ada.
"Pengawasan dari pemerintah harus diperketat. Jika menemukan pelanggaran harus mampu menindak secara tegas, bahkan mencabut izin perusahaan jika dirasa perlu," terangnya.
Perbaikan sistem dan SDM
Bus ALS kecelakaan tunggal, Minggu, 8 September 2025. (Metro TV/Endi Oktaria)
Ia mengungkapkan ada beberapa perbaikan dari segi sistem dan SDM. Beberapa di antaranya yaitu:Perawatan
Perawatan dalam hal ini bengkel harus optimal melakukan perawatan angkutan umum. Tidak hanya fasilitas, tapi juga sumber daya manusia.
"Tidak harus insinyur, tapi bisa lulusan SMK yang memang sudah tersertifikasi," jelasnya.
Perusahaan
Perusahaan harus membuat sistem yang baik dan menaati aturan. Tidak hanya memastikan kelayakan kendaraan, tapi juga meningkatkan kapasitas SDM seperti sopir serta jadwal kerja.
"Banyak sopir kelelahan. Jadi penting jadwal kerja yang memperhatikan kesehatan dan keselamatan sopir," terang Budi.
Sumber Daya Manusia
SDM dalam hal ini sopir harus memiliki kemampuan dan pengalaman mumpuni, apalagi transportasi umum lintas provinsi seperti bus ALS. Kemampuan ini termasuk mengendalikan kecepatan ketika di jalur arteri.
"Di jalan arteri sopir harus memiliki kemampuan dan pengalaman mumpuni terutama menyesuaikan kecepatan dengan medan yang dilalui," tuturnya.