Tarif Listrik Pukul 17.00-22.00 Naik 2 Kali Lipat? Cek Faktanya!

Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.

Tarif Listrik Pukul 17.00-22.00 Naik 2 Kali Lipat? Cek Faktanya!

Husen Miftahudin • 7 May 2026 12:30

Jakarta: Ramai di media sosial percakapan soal tarif listrik yang mengalami kenaikan hingga dua kali lipat pada rentang pukul 17.00 hingga 22.00 WIB. PT PLN (Persero) mengungkapkan, pada jam tersebut merupakan beban puncak pemakaian listrik di masyarakat.

Lantas, apakah benar soal isu kenaikan tarif listrik PLN pada jam puncak beban tersebut? Melansir dari akun resmi @pln_id, berikut penjelasannya.
 

Tarif listrik PLN


PLN membenarkan puncak pemakaian beban listrik terjadi pada pukul 17.00 hingga 22.00, namun hal ini tidak membuat harga listrik mengalami kenaikan. Tarif yang dikenakan tetap sama, tidak ada perubahan.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
 
Baca juga: Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik


(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
 

Rincian tarif listrik


Adapun rincian lengkap tarif listrik yang dikenakan PLN untuk periode April hingga Juni (kuartal II-2026), adalah sebagai berikut:
 

1. Tarif listrik keperluan rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
 

2. Tarif listrik keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
 

3. Tarif listrik keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
 

4. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
 

5. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

Masyarakat diimbau selalu pastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi PLN seperti website pln.co.id dan akun @pln_id, agar tidak langsung percaya dengan info simpang siur kebenarannya. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)