Siswa SD menggunakan masker saat bersekolah di Kota Palangka Raya, Rabu (29/7/2026). ANTARA/Rendhik Andika
Dampak Karhutla, Disdik Palangkaraya Keluarkan Edaran Penyesuaian Jam Belajar
Whisnu Mardiansyah • 29 July 2026 13:03
Palangkaraya: Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian kegiatan belajar-mengajar sebagai langkah antisipatif terhadap potensi buruknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Palangkaraya, Jayani, menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan staf kependidikan, tanpa mengorbankan kelancaran proses pendidikan.
"Keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah menjadi prioritas. Karena itu kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan pembelajaran apabila kualitas udara mengalami penurunan akibat kabut asap," kata Jayani di Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Surat edaran yang mulai berlaku pada 27 Juli 2026 ini mewajibkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP negeri dan swasta, hingga pendidikan nonformal, untuk melaksanakan sejumlah langkah pencegahan.
Seluruh warga sekolah diwajibkan memakai masker, terutama ketika berada di ruang terbuka. Jika kualitas udara memburuk, sekolah diinstruksikan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan kegiatan ekstrakurikuler. Sebagai gantinya, kegiatan tersebut dapat dialihkan ke dalam ruangan.
Jayani juga mengimbau agar peserta didik mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak asupan air putih guna menjaga ketahanan tubuh selama musim kemarau.
Selain itu, sekolah diminta untuk secara rutin memantau kualitas udara melalui informasi resmi dari BMKG maupun platform IQAir. Data tersebut dijadikan acuan dalam menentukan kelanjutan kegiatan belajar di sekolah.
"Apabila kondisi udara kembali membaik, maka seluruh aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler di luar ruangan dapat dilaksanakan kembali seperti biasa," kata Jayani.
Dinas Pendidikan berharap setiap kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan edaran ini dengan konsisten. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan warga sekolah sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berlangsung aman.

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)
Di sisi lain, Jayani menambahkan bahwa peran orang tua juga sangat penting dalam melindungi anak dari dampak kabut asap karhutla. Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua wajib memastikan kondisi kesehatan anak. Jika anak menunjukkan gejala gangguan pernapasan atau kualitas udara dianggap berbahaya, orang tua disarankan untuk mengikuti arahan pemerintah dan sekolah.
Orang tua juga perlu membekali anak dengan masker yang sesuai standar serta air minum yang cukup selama berada di sekolah. Anak juga perlu diingatkan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan menjaga pola makan bergizi agar daya tahan tubuh tetap optimal.
Komunikasi yang erat antara orang tua dan sekolah juga perlu terus dijaga selama musim karhutla. Dengan memantau informasi resmi dari sekolah dan pemerintah, langkah pencegahan dapat diambil lebih cepat sehingga kesehatan peserta didik tetap terlindungi.