Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Foto: Antara.
Imigrasi Tegaskan Larangan WNA jadi Penyelenggara Acara di Indonesia
Gabriella Thesa Widiari • 24 July 2026 18:00
Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, warga negara asing (WNA) dilarang menjadi penyelenggara acara di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Hal ini menyusul viralnya event lari Entourage Run di Canggu, Bali.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Hendarsam, dilansir dari Antara, Jumat, 24 Juli 2026.
Dia mengatakan, WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi (official) dalam suatu kegiatan yang menghadirkan penampil atau artis internasional. Menurutnya, setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia tanpa memberikan ruang bagi praktik yang melanggar aturan keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA yang diduga sebagai penyelenggara, yakni PT SIG. Pihak penjamin itu akan dimintai keterangan mengenai aktivitas kedua WNA tersebut selama berada di Indonesia, serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
Hendarsam mengatakan, apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari yang digelar Entourage Bali.
.png)
Kegiatan lari diduga diskriminasi terhadap WNI. (tangkapan layar)
Keduanya berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja. Serta HQV (37), pemegang ITAS investor.
Kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM. Kedua WNA tersebut kini telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.