AS Bersiap Tingkatkan Deportasi Warga Haiti usai Perlindungan Imigrasi Berakhir

Otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) bersiap meningkatkan operasi penangkapan dan deportasi terhadap migran Haiti. Foto: Anadolu

AS Bersiap Tingkatkan Deportasi Warga Haiti usai Perlindungan Imigrasi Berakhir

Fajar Nugraha • 27 July 2026 19:10

Washington: Otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) bersiap meningkatkan operasi penangkapan dan deportasi terhadap migran Haiti setelah perlindungan sementara bagi lebih dari 300.000 warga Haiti akan berakhir.

Laporan CBS News pada Minggu, 26 Juli 2026, menyebut operasi tersebut dapat dimulai paling cepat pekan ini.

Rencana yang disusun oleh Immigration and Customs Enforcement (ICE) mencakup penangkapan di Negara Bagian Ohio, yang memiliki komunitas Haiti cukup besar, serta mempercepat pemulangan migran melalui penerbangan deportasi langsung ke Haiti. Skala dan waktu pelaksanaan operasi masih dapat berubah.

Persiapan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat bulan lalu mendukung upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mengakhiri Temporary Protected Status (TPS) bagi warga Haiti dan Suriah.

Migran yang kehilangan status TPS juga kehilangan izin kerja dan dapat ditangkap serta dideportasi apabila tidak memiliki status hukum lain.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), yang membawahi ICE, menolak memberikan rincian operasi. "Kami tidak membahas operasi yang sedang berlangsung maupun yang akan datang," ujar juru bicara DHS, seraya mengimbau para migran yang terdampak untuk meninggalkan Amerika Serikat secara sukarela.

Dilansir dari Anadolu, peningkatan deportasi diperkirakan memicu kekhawatiran kemanusiaan karena sebagian besar wilayah Haiti masih dikuasai kelompok bersenjata, sementara ibu kota Port-au-Prince tetap berada dalam kondisi tidak stabil.

TPS sendiri merupakan program yang dibentuk Kongres pada 1990 untuk memberikan izin kerja sementara dan perlindungan dari deportasi bagi warga negara yang berasal dari wilayah terdampak konflik, bencana alam, atau keadaan darurat.

Haiti pertama kali ditetapkan sebagai penerima TPS setelah gempa bumi dahsyat yang melanda negara tersebut pada 2010. Status itu selama bertahun-tahun menjadi dasar perlindungan hukum bagi ratusan ribu warga Haiti yang tinggal di Amerika Serikat.

(Keysa Qanita)

(Fajar Nugraha)