Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar. Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU.
Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi CPO
Fachri Audhia Hafiez • 4 March 2026 02:40
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice). Ketiganya dinilai tidak terbukti secara sah melakukan perintangan dalam penyidikan perkara korupsi timah, CPO, dan impor gula.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar Hakim Ketua Effendi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu dini hari, 4 Maret 2026.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah mantan kru TV Tian Bahtiar, ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menemukan niat jahat (mens rea) dari perbuatan para terdakwa. Tian dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistik, sementara unggahan Adhiya di media sosial dianggap tidak memiliki sifat melawan hukum pidana korupsi.
"Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," tegas Hakim Ketua menanggapi pembelaan non-litigasi yang dilakukan terdakwa Junaedi Saibih.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tian dan Adhiya dengan hukuman delapan tahun penjara, sementara Junaedi dituntut 10 tahun penjara. Ketiganya dituding secara terstruktur membangun narasi negatif di media sosial dan media arus utama untuk memengaruhi opini publik terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa narasi negatif atau pembuatan seminar merupakan bagian dari diskursus dan pembelaan yang tidak bisa diukur dengan kacamata pidana korupsi. Atas putusan ini, hakim memerintahkan jaksa untuk segera memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya.