Jaksa Utama ICC Diskors Sementara Terkait Tuduhan Pelecehan Seksual

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menangguhkan sementara Jaksa Penuntut Utama ICC, Karim Khan. Foto: Anadolu

Jaksa Utama ICC Diskors Sementara Terkait Tuduhan Pelecehan Seksual

Muhammad Reyhansyah • 9 June 2026 15:14

Den Haag: Badan pengawas utama Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan untuk menangguhkan sementara Jaksa Penuntut Utama ICC, Karim Khan, terkait tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan seorang staf di kantornya.

Keputusan tersebut diambil oleh biro beranggotakan 21 negara dari Majelis Negara-Negara Pihak (ASP), badan yang mewakili seluruh negara anggota ICC.

Dalam pernyataannya pada Senin, 8 Juni 2026, biro ASP menyebut penangguhan berlaku segera hingga keputusan final diambil oleh sidang penuh ASP.

“Biro menekankan bahwa penangguhan ini bukan merupakan indikasi hasil akhir perkara,” demikian pernyataan ASP, dikutip dari The New Arab.

Kasus Khan selanjutnya akan dibahas dalam sidang khusus ASP yang akan digelar dalam waktu dekat.

Meski demikian, dampak praktis keputusan tersebut terhadap operasional ICC diperkirakan terbatas. Khan diketahui telah mengambil cuti sejak Mei 2025 untuk menghadapi tuduhan yang ditujukan kepadanya dan membantah seluruh tuduhan tersebut.

Ia juga telah dicopot dari keterlibatannya dalam perkara ICC yang menjerat mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.


Laporan Investigasi Picu Penangguhan

Sumber yang dikutip Reuters menyebut laporan penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa menemukan adanya dasar faktual atas tuduhan pelanggaran seksual yang diajukan seorang staf perempuan terhadap Khan.

Laporan tersebut juga menyebut kesaksian sejumlah saksi mendukung klaim yang disampaikan pelapor.

Namun, sumber yang sama mengatakan laporan kedua yang disusun oleh tiga hakim dan menelaah hasil investigasi PBB menyimpulkan bukti yang tersedia belum cukup untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut “melampaui keraguan yang wajar”.

Tim kuasa hukum Khan menyatakan para hakim secara bulat menyimpulkan bahwa temuan faktual dalam laporan itu tidak membuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.

Karim Khan, warga negara Inggris berusia 55 tahun, dikenal luas setelah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait perang di Gaza.

Langkah tersebut membuat Khan menjadi salah satu pejabat internasional pertama yang dikenai sanksi oleh Amerika Serikat, sekutu dekat Israel, yang menentang penerbitan surat perintah penangkapan tersebut.

(Fajar Nugraha)