Ilustrasi. Foto: MI/Pius Erlangga.
DSI Dinilai Bisa Tutup Celah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor
Arga Sumantri • 3 June 2026 22:36
Jakarta: Upaya Presiden Prabowo Subianto menerapkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai positif. Langkah ini dianggap menjadi terobosan strategis yang sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kami sangat mendukung gagasan ekspor sumber daya alam satu pintu. Ini merupakan langkah strategis untuk benar-benar melaksanakan ekonomi Pancasila sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rahmat Nasution Hamka dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan sumber daya alam kerap menghadapi persoalan kebocoran devisa, praktik manipulasi ekspor, hingga manfaat ekonomi yang belum sepenuhnya kembali kepada rakyat. Kehadiran DSI dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Bagi Rahmat, kebijakan tersebut merupakan bentuk nasionalisasi korporasi gaya baru. Menurut dia, pemerintah tidak mengambil alih perusahaan swasta sebagaimana praktik nasionalisasi pada masa lalu.
Baca Juga :
Ekspor 1 Pintu, Mafia Under-Invoicing Mati Kutu?
"Kalau dulu perusahaan-perusahaan asing di-nasionalisasi dan diambil alih oleh negara, sekarang pihak swasta tetap diberikan ruang untuk mengelola sumber daya alam. Tetapi ekspornya dilakukan melalui satu pintu oleh negara. Ini ide yang sangat strategis dan progresif," ujar Wakil Presiden Eksternal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) itu.
Ia menilai skema tersebut dapat membantu pemerintah mengatasi berbagai penyimpangan yang selama ini terjadi dalam perdagangan komoditas ekspor, termasuk kebocoran penerimaan negara dan pelarian devisa hasil ekspor.
"Melalui sistem ini, berbagai penyimpangan dan kebocoran bisa diminimalkan. Yang paling penting adalah devisa hasil ekspor kita dapat diamankan untuk kepentingan nasional," tuturnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rahmat Nasution Hamka. Istimewa
Butuh implementasi yang konsisten dan berkelanjutan
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar implementasinya dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Menurut dia, keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh daerah-daerah penghasil sumber daya alam."Sumber daya alam itu berasal dari daerah. Karena itu hasilnya jangan hanya dinikmati segelintir elite di pusat-pusat ekonomi. Daerah penghasil harus mendapatkan manfaat yang nyata dan signifikan," tegas dia.
Ia berharap tambahan penerimaan negara dari sektor SDA nantinya dapat disalurkan melalui berbagai program prioritas pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan ketahanan pangan, hingga proyek-proyek strategis nasional lainnya.
"Intinya, hasil sumber daya alam yang dikelola negara ini harus menetes sampai ke daerah. Itu yang paling penting. Daerah penghasil harus benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan alam yang mereka miliki," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui BUMN. Melalui aturan tersebut, sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy akan diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah.