BNPP Identifikasi Jalur Ilegal Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin. Foto: Istimewa

BNPP Identifikasi Jalur Ilegal Perbatasan Indonesia-Timor Leste

M Sholahadhin Azhar • 25 June 2026 11:55

Jakarta: Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengidentifikasi dan memetakan jalur tidak resmi atau jalur ilegal di perbatasan Indonesia–Timor Leste, khususnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini untuk memperkuat pengawasan wilayah perbatasan sekaligus mencegah berbagai tindak pidana lintas negara. Dalam implementasinya, BNPP menggandeng TNI.

"Untuk pengamanan perbatasan tentu kita berterima kasih kepada institusi TNI yang menggelar pengamanan perbatasan baik di darat yang dikenal dengan pos perbatasan dan di laut kita kenal dengan pos pengamanan pulau terluar," kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 25 Juni 2026.

Nurdin mengatakan survei identifikasi jalur tidak resmi dilakukan dengan meninjau langsung sejumlah titik perlintasan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai akses tradisional. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan semata-mata bertujuan menutup seluruh jalur tidak resmi, melainkan untuk memahami fungsi dan karakteristik masing-masing jalur sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat dan terukur.

Selain aspek keamanan, dijelaskan Nurdin, ada juga fungsi kita pelayanan lintas batas seperti imigrasi hingga karantina. Pengamanan ini, sambungnya, dalam konteks tata ruang wilayah Indonesia untuk mendorong kebijakan pusat pelayanan pintu gerbang.
 


"Di Timor Leste dengan Indonesia ada sembilan titik titik exit entry (keluar masuk) yang kita sepakati, empat dari titik tersebut sudah kita bangun pos lintas batas terpadu yang pelayanannya sudah terstandar," ungkap Nurdin.

Dalam pelaksanaannya, tim BNPP bersama aparat terkait melakukan peninjauan hingga ke garis batas negara yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal dapat terpantau secara optimal.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pendataan awal bersama Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 27 titik jalur tidak resmi di Kabupaten Belu.


Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin. Foto: Istimewa

Sementara itu, Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Erlan Wijatmoko, mengungkapkan pihaknya saat ini mengoperasikan 25 pos pengamanan di wilayah perbatasan RI–Timor Leste. Pos tersebut terdiri atas lima pos di Kabupaten Malaka dan 20 pos di Kabupaten Belu.

Menurut Erlan, selama sembilan bulan masa penugasan, Satgas Pamtas mencatat terdapat 34 jalur tidak resmi di wilayah tanggung jawabnya, dengan 27 titik berada di Kabupaten Belu.

"Untuk mengantisipasi aktivitas ilegal seperti penyelundupan barang, perdagangan orang, maupun pelintasan ilegal, personel Satgas Pamtas secara rutin melaksanakan patroli dan operasi insidental, terutama pada malam hari yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lintas negara.

Hingga akhir pekan ini, tim BNPP bersama Satgas Pamtas dijadwalkan merampungkan penyisiran di segmen Komite Perbatasan Kabupaten Belu. Seluruh data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan status jalur-jalur tersebut, baik untuk ditutup maupun dikembangkan menjadi pintu lintas batas resmi.

Melalui identifikasi ini, pemerintah berharap pengelolaan kawasan perbatasan dapat dilakukan secara lebih efektif guna meningkatkan keamanan, ketertiban, serta memperkuat kehadiran negara di wilayah terdepan Indonesia.

(M Sholahadhin Azhar)