Ilustrasi. Foto: dok Kementerian ESDM.
PGN Pastikan Pasokan Gas Industri Aman
Husen Miftahudin • 26 June 2026 08:00
Jakarta: PT Perusahaan Gas Negara (PGN) merespons keresahan sejumlah pelaku industri terkait isu penurunan alokasi gas serta penyesuaian harga gas hasil regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan perusahaan memahami kekhawatiran para pelaku industri, terutama di tengah lonjakan harga energi global yang memengaruhi harga LNG.
"Kami memahami kekhawatiran pelaku industri karena dalam beberapa bulan terakhir harga energi global meningkat dan ikut memengaruhi harga LNG yang kami beli dari produsen LNG. Kami juga telah menerima masukan dari asosiasi maupun pelanggan terkait kondisi ini," ujar Fajriyah dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2026.
Fajriyah menegaskan PGN tetap menjamin ketersediaan pasokan gas bumi bagi seluruh pelanggan industri sepanjang Juni 2026, baik yang berasal dari gas pipa maupun LNG.
"Saat ini kebutuhan gas bumi untuk industri dipenuhi PGN melalui portofolio gas pipa dan gas hasil regasifikasi LNG. Yang terpenting, kami memastikan pasokan gas bagi seluruh pelanggan pada Juni 2026 tetap tersedia, baik dari gas pipa maupun LNG," tegas dia.
Fajriyah menjelaskan skema harga gas berbasis LNG tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa. Sebab, LNG memiliki komponen biaya tambahan mulai dari pembelian, transportasi, penyimpanan, hingga proses regasifikasi.
Kenaikan biaya pengadaan LNG juga dipicu lonjakan harga energi global. Salah satu indikatornya tercermin dari Indonesian Crude Price (ICP) yang naik dari sekitar USD64 per barel pada Januari 2026 menjadi USD117 per barel pada April 2026.
Menurut dia, PGN telah menahan dampak kenaikan biaya tersebut selama beberapa bulan pertama tahun ini. Penyesuaian harga baru dilakukan secara bertahap pada Juni 2026 setelah melalui evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah.
"Penyesuaian ini hanya berlaku untuk sekitar 21 persen porsi pasokan berbasis LNG dengan dampak terbesar di wilayah Jawa Bagian Barat. Sedangkan sekitar 79 persen pasokan lainnya, termasuk gas pipa dan pasokan bagi tujuh sektor industri penerima HGBT, tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada ketetapan pemerintah," jelas Fajriyah.
| Baca juga: Dasco Telepon Dirut Pertamina Soal Gas Industri |
Harga LNG diprediksi bisa turun dalam tiga bulan
PGN memperkirakan penyesuaian harga LNG bersifat sementara. Seiring meredanya harga minyak dunia sejak pertengahan Juni 2026, harga gas berbasis LNG dinilai berpotensi turun dalam beberapa bulan ke depan.
"Kami berharap harga gas berbasis LNG berpotensi mengalami penurunan dalam sekitar tiga bulan ke depan sesuai formula yang berlaku," kata Fajriyah.
PGN menilai, dengan harga penyesuaian saat ini, LNG masih lebih kompetitif dibandingkan solar industri maupun LPG industri yang masih digunakan sebagian pelaku usaha. Selain itu, harga LNG domestik masih relatif lebih rendah dibandingkan harga gas di sejumlah negara Asia Tenggara yang ikut terdampak gejolak pasar energi global.
Terkait penyaluran gas murah melalui program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), PGN menegaskan seluruh implementasi mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 250 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur penerima, volume, harga, sumber pasokan, hingga mekanisme penyesuaian apabila terjadi penurunan alokasi gas dari hulu.
"PGN sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika volume alokasi dari hulu turun, maka penerimaan volume HGBT di industri juga ikut berkurang," ujar Fajriyah.
PGN juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mencari solusi, termasuk optimalisasi pemanfaatan gas pipa dan skema komersial sesuai ketentuan.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Harga HGBT tidak naik
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan tidak ada kenaikan harga gas industri melalui skema HGBT.
"HGBT sudah kita tetapkan. Untuk listrik, harganya tetap USD7 per MMBTU, sehingga tidak ada kenaikan untuk HGBT kelistrikan. Untuk industri, program ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Rata-rata harganya sekitar USD6,5 per MMBTU," kata Yuliot.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.
Yuliot menambahkan pemerintah juga telah menurunkan harga gas bagi beberapa sektor industri strategis yang memiliki nilai tambah tinggi, terutama sektor berorientasi ekspor dan hilirisasi. "Ada beberapa industri yang kita turunkan. Harga gasnya dari USD8,7 per MMBTU menjadi USD8 per MMBTU," papar dia.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah untuk menjaga daya saing industri nasional dengan memaksimalkan pemanfaatan gas bumi domestik.
"Gas yang dihasilkan di dalam negeri dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi nasional, baik untuk listrik maupun bahan baku industri," tutup Yuliot.