174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT RI 2026

Ilustrasi warga binaan dan petugas pemasyarakatan memeriahkan HUT 81 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT RI 2026

Fachri Audhia Hafiez • 17 August 2026 09:19

Tangerang: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum (RU) serta Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026 kepada 174.791 Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, pada upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten, Senin, 17 Agustus 2026.
 


Secara rinci, sebanyak 173.706 Narapidana menerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 170.143 orang memperoleh RU I (masih harus menjalani sisa masa pidana), sedangkan 3.563 orang lainnya menerima RU II dan langsung bebas. 

Sementara untuk PMPU, diberikan kepada 1.085 Anak Binaan dengan rincian 1.057 orang menerima PMPU I dan 28 orang menerima PMPU II (langsung bebas).

Wilayah dengan penerima remisi terbanyak untuk kategori Narapidana adalah Jawa Barat sebanyak 19.269 orang, disusul Sumatra Utara (18.222 orang), dan Jawa Timur (14.673 orang). Sedangkan penerima PMPU tertinggi berada di Sumatra Utara sebanyak 94 Anak Binaan, diikuti Jawa Barat (86 orang), dan Jawa Timur (85 orang).

Agus menegaskan bahwa pemberian remisi ini ditujukan sebagai pemantik motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani program pemasyarakatan.

"Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial," tegas Agus.


Ilustrasi warga binaan dan petugas pemasyarakatan memeriahkan HUT 81 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, turut mengingatkan para penerima remisi yang langsung bebas agar mampu menjaga integritas diri saat kembali ke lingkungan masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” pesan Mashudi.

Pemberian RU dan PMPU 2026 ini tercatat memberikan efisiensi anggaran negara untuk biaya makan Narapidana dan Anak Binaan hingga mencapai Rp358,92 miliar.

Selain remisi reguler, pemerintah juga memberikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Remisi tambahan tersebut diberikan lantaran para narapidana bertindak kooperatif kembali secara sukarela serta membantu proses pemulihan Lapas pascabencana banjir besar Sumatra pada 2025 lalu.

(Fachri Audhia Hafiez)