Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama. Foto: Metrotvnews.com/ Andika Fauzan Azhari
Bea Cukai Tindak Tegas Pelaku Penyelundupan Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Ilegal
Andika Fauzan Azhari • 22 September 2026 11:14
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengagalkan upaya penyelundupan puluhan kontainer komoditas beras, garam, hingga ribuan bal pakaian bekas (balpres) bernilai puluhan miliar rupiah. Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas pasar dan melindungi perekonomian domestik dari serbuan barang impor ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan, para pelaku menggunakan modus misdeclaration atau memberikan pemberitahuan barang yang tidak benar pada dokumen kepabeanan. Selain itu, ditemukan pula upaya penyusunan barang secara tersamar di dalam kontainer untuk mengelabui pemeriksaan petugas di lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang. Pengelabuan garam dan beras dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

(Bea Cukai melakukan penindakan atas impor ilegal berupa beras, garam, dan balpres pakaian bekas. Foto: Metrotvnews.com/ Andika Fauzan Azhari)
Penindakan di 4 lokasi
Penindakan yang berlangsung sepanjang periode Agustus hingga September 2026 tersebut menyasar empat titik rawan jalur perdagangan dan logistik nasional, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Priok, serta Kawasan Berikat di Bogor. Dari penindakan ini, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam tak sesuai dokumen, serta 1.435 bal pakaian bekas."Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,339 miliar. Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar di Sumatra Utara, 15 kontainer beras dan garam senilai Rp7,8 miliar di Tanjung Perak, 15 kontainer beras dan garam senilai Rp8,006 miliar di Bogor, serta sembilan kontainer pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar di Tanjung Priok.
Untuk menuntaskan kasus ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI untuk menggelar proses penyidikan lebih lanjut. Penindakan masif ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana kepabeanan serta menjaga iklim usaha yang sehat di dalam negeri.