Soal Pengecualian Negara dalam Ekspor PT DSI, Airlangga: Tidak Ada

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

Soal Pengecualian Negara dalam Ekspor PT DSI, Airlangga: Tidak Ada

Eko Nordiansyah • 26 May 2026 15:30

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya tidak ada negara yang dikecualikan dalam aktivitas ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Meski Indonesia sudah mempunyai kerja sama bilateral dengan sejumlah negara, nantinya kegiatan ekspor untuk tiga komoditas strategis tetap harus terdokumentasi lewat PT DSI.

“Kalau DSI untuk semua sektor. Tidak ada (negara yang dikecualikan),” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga :

PT DSI Resmi Jadi BUMN

 


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Berbeda dengan ketentuan DHE SDA

Hal ini berbeda dengan skema kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang mengecualikan sejumlah negara yang sudah menjalin perjanjian bilateral, salah satunya Amerika Serikat (AS).

Diberitakan sebelumnya, Airlangga menyebut kebijakan baru DHE SDA akan memberikan pengecualian bagi sejumlah negara mitra, salah satunya Amerika Serikat (AS).

“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga.

Sementara, PT DSI sendiri merupakan perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

(Eko Nordiansyah)