Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. ANTARA/Ilham Kausar.
Polisi Periksa Manajemen Acara Musik soal Challenge Lafal Al-Qur’an Berhadiah Miras
Achmad Zulfikar Fazli • 12 August 2026 17:05
Jakarta: Polda Metro Jaya telah memeriksa pihak manajemen penyelenggara konser musik The Sound Project untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di Ecopark Ancol, Jakarta Utara. Mereka didalami keterangannya mengenai kronologi serta keterkaitan penyelenggara dengan aksi challenge atau tantangan melafalkan surat Ad-Duha berhadiah minuman keras (miras).
"Tadi malam, kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak manajemen serta hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut bukan bagian dari susunan acara resmi yang dirancang penyelenggara.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge," ujar Iman.
Meskipun indikasi awal mengarah pada aksi spontan pengunjung, penyidik tetap mendalami hasil pemeriksaan pihak manajemen, dokumen penyelenggaraan acara, serta aktivitas di gerai minuman di lokasi konser musik tersebut untuk melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ecopark Ancol dan Polsek Pademangan guna menyelaraskan keterangan pihak penyelenggara dengan fakta di lapangan pada saat acara yang berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026, itu.
"Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," tutur Iman.
(1).jpg)
Tangkapan layar dari akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman melakukan acara tantangan terhadap salah satu pengunjung di acara musik. (ANTARA/Instagram/@Jakartatalk/Ilham Kausar)
Baca Juga :
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Challenge Lafal Surat Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol
Imam menjelaskan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan pasal bergantung pada hasil pendalaman terhadap saksi dan alat bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada polisi. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan," tegas Budi.