Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Foto: Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Fachri Audhia Hafiez • 21 December 2025 16:38

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri resmi melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis. Kebijakan bakal disesuaikan secara berkala berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

"Pemerintah mengevaluasi pembatasan angkutan barang agar tetap proporsional dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Penyesuaian dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas," ujar Dudy di Jakarta dikutip melalui keterangan tertulis pada Minggu, 21 Desember 2025.
 


Salah satu poin krusial dalam evaluasi ini adalah penghapusan sistem window time atau jeda waktu untuk pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol. Kini, pembatasan di jalan tol berlaku secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Dudy menegaskan, pola pembatasan menerus ini bertujuan menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi. "Ini untuk mengurangi potensi hambatan dan memperkuat pengendalian arus pada titik rawan kepadatan," imbuh Dudy.

Berbeda dengan jalur tol, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau nontol masih menggunakan sistem window time. Kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ketentuan ini juga berlaku hingga 4 Januari 2026.

Pemerintah mengimbau para operator logistik dan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan jadwal distribusi agar tetap efisien.


Ilustrasi angkutan barang. Foto: Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Landasan hukum dan cakupan wilayah

Penyesuaian aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025. Ruas jalan yang terdampak mencakup koridor strategis di Sumatra, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur serta Bali

"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan diskresi kepolisian dapat diterapkan secara cepat jika terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan," tegas Dudy.

Kemenhub mengajak seluruh pihak untuk mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan demi memastikan distribusi logistik dan perjalanan masyarakat tetap tertib selama periode Nataru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)