BI: Kepemilikan SRBI oleh Bank untuk Kelola Likuiditas, Bukan Investasi

Pjs. Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

BI: Kepemilikan SRBI oleh Bank untuk Kelola Likuiditas, Bukan Investasi

Eko Nordiansyah • 4 August 2026 09:36

Jakarta: Bank Indonesia (BI) menegaskan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) ditujukan sebagai instrumen pengelolaan likuiditas (liquidity management) bagi perbankan, bukan sebagai instrumen investasi jangka panjang untuk mengakumulasi aset.

Hal tersebut disampaikan oleh Pjs. Gubernur BI Destry Damayanti, merespons tingginya porsi kepemilikan perbankan atas instrumen tersebut. Destry menyampaikan saat ini sekitar 63 persen outstanding SRBI dimiliki oleh bank. Sementara porsi kepemilikan bank atas Surat Berharga Negara (SBN) relatif lebih terkendali, yakni sekitar 19-20 persen.

“Karena itu, kebijakan kami ke depan terhadap SRBI akan lebih targeted, yaitu mendorong masuknya inflow,” kata Destry dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Destry juga menyebut, imbal hasil SRBI mulai menurun. Bahkan, outstanding SRBI per Jumat, 31 Juli 2026 tercatat sekitar Rp1.050 triliun, turun sekitar Rp40 triliun dalam setengah bulan dari posisi tertinggi sekitar Rp1.097 triliun pada 16 Juli 2026.

“Kami juga ingin bank lebih aktif memainkan perannya sebagai lembaga intermediasi dalam penyaluran kredit,” kata Destry.

Pinjaman belum digunakan capai Rp2.500 triliun

Pada kesempatan tersebut, Destry turut menyoroti masih besarnya fasilitas pinjaman yang belum digunakan (undisbursed loan) yakni sekitar Rp2.500 triliun yang menandakan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit masih terbuka.

“Artinya, sebenarnya masih ada ruang bagi perbankan untuk menyalurkan dananya. Namun ruang tersebut belum dimanfaatkan secara optimal,” kata Destry.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Untuk diketahui, BI belum lama ini telah mengumumkan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang akan berlaku efektif sejak 1 September 2026, salah satunya KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi sebesar 2,0 persen dari DPK kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat berharga dalam tingkat optimal yang ditetapkan BI.

Apabila bank menjaga rasio kepemilikan surat berharga yang diterbitkan pemerintah serta SRBI non-repo terhadap total pendanaan di bawah 19 persen, maka bank akan memperoleh insentif maksimal sebesar dua persen atau 200 basis poin (bps) dari DPK.

Sebaliknya, apabila rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan mencapai atau melebihi 19 persen, maka bank tidak bisa memperoleh insentif.

Adapun kredit perbankan pada Juni 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 12,67 persen (yoy) menjadi Rp9.080,9 triliun.

BI perluas insentif dibandingkan menaikkan suku bunga

BI menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen pada RDG Mei 2026, sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen pada RDG Mingguan 9 Juni 2026, dan sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen pada RDG Juni 2026.

Pada RDG Juli 2026, BI mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen serta memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Adapun aliran investasi portofolio asing pada kuartal II-2026 mencatat net inflows sebesar USD8,5 miliar terutama didukung SBN dan SRBI yang kemudian berlanjut pada kuartal III-2026, seiring meningkatnya imbal hasil instrumen keuangan domestik.

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2026 tetap terjaga sebesar USD145,6 miliar, setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor atau 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.

(Eko Nordiansyah)