Penampakan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Sumatera Utara. ANTARA/HO-dokumen pribadi
Status Gunung Sinabung Naik Level II, Warga Karo Diminta Patuhi Zona Aman
Silvana Febiari • 4 August 2026 13:51
Karo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mengimbau masyarakat mematuhi zona aman setelah status aktivitas vulkanik Gunung Sinabung naik menjadi Waspada (Level II). Peningkatan status tersebut berdasarkan laporan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 1 Agustus 2026.
“Penetapan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026 sebagai hasil pemantauan perkembangan aktivitas terkini,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Putra Ginting, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Juli 2026.
Pihaknya menjelaskan peningkatan status dilakukan mengingat adanya potensi bahaya erupsi baik tipe freatik maupun magmatik yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Baca Juga :
Alat Pemantau Aktivitas Gunung Sinabung Terbakar
Seluruh masyarakat dan pengunjung diminta mematuhi ketentuan keamanan yang berlaku. Mereka dilarang beraktivitas di desa-desa yang telah direlokasi serta wilayah dalam radius dua kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
Khusus sektor selatan hingga timur, pembatasan aktivitas berlaku hingga radius 3,5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai berhulu di kawasan gunung juga diminta mewaspadai potensi bahaya lahar.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpapar maupun menyebarkan isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Tujuannya mencegah kepanikan di tengah masyarakat.
“Selalu rujuk informasi resmi yang disampaikan melalui situs web maupun akun media sosial Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi berwenang terkait,” ungkapnya.

Penampakan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Sumatera Utara. ANTARA/HO-dokumen pribadi
Saat ini, Pemkab Karo terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi serta Pos Pengamatan Gunung Sinabung untuk memantau perkembangan situasi setiap saat.
Informasi lengkap terkait imbauan ini juga telah dipublikasikan melalui akun resmi Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo.