Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan (kanan) dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani (kiri) meninjau aliran Sungai Jaletreng
KLH Tunggu Hasil Lab Dugaan Cemaran Pestisida di Sungai Cisadane
Silvana Febiari • 25 February 2026 19:11
Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menunggu hasil uji laboratorium terkait dugaan cemaran pestisida di Sungai Cisadane. Hasil tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi baku mutu sungai saat ini.
"Cisadane, kami masih menunggu hasil lab yang terkait dengan dugaan cemaran, karena lab pestisida ini di bawah pengawasan Kementerian Pertanian," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan setelah Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Dia menjelaskan KLH belum memiliki laboratorium yang lengkap untuk menangkap seluruh parameter cemaran pestisida. Menurutnya, hasil uji laboratorium tersebut baru akan keluar hari ini.
Sebelumnya, Menteri LH menyebut telah menyiapkan gugatan terhadap PT Biotek Saranatama (BS) sebagai pemilik gudang penyimpan pestisida yang diduga telah mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer. Pencemaran itu meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan matinya ikan-ikan di Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane.
.jpg)
Sungai Cisadane Tangerang yang tercemar zat kimia berbahaya dari kebakaran gudang pestisida di Tangsel. (metrotvnews.com/Hendrik S)
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang memastikan kualitas air Sungai Cisadane telah memenuhi baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Meski demikian, proses sterilisasi dan pemantauan tetap dilakukan hingga saat ini, karena pemulihan Sungai Cisadane masih terus berlangsung.
Tidak hanya itu, KLH juga masih mendalami kasus timbulnya asap berwarna kuning kecokelatan yang diduga berasa dari kebocoran gas di lokasi penyimpanan PT Vopak Terminal Merak di Cilegon. "Kita akan melakukan gugatan perdata pada kasus Cisadane maupun Vopak yang gas oranye di Cilegon," demikian Hanif.