Menkum Supratman Andi Agtas (batik) saat menghadiri deklarasi puncak pembubaran JI di Surakarta. Foto: Dok. Kemenkumham.
Tri Subarkah, Candra Yuri Nuralam • 21 December 2024 21:49
Jakarta: Organisasi Jamaah Islamiyah (JI) resmi membubarkan diri pada akhir Juni 2024. Guna mengukuhkannya, digelar kegiatan deklarasi puncak pembubaran JI yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Surakarta.
Menurut Supratman, pembubaran JI merupakan peristiwa bersejarah. Setelah bubar, ia berharap mantan anggota JI mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Supratman saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 21 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, dan menjauhkan diri dari tindakan anarkis.
Baca juga:
BNPT Ajak Negara Sahabat Perkuat Pencegahan Terorisme |