Cagub Aceh Bustami Bantah Curang saat Debat Pilkada

Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah. (MGN/Fahmi Reza)

Cagub Aceh Bustami Bantah Curang saat Debat Pilkada

20 November 2024 13:42

Banda Aceh: Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami dan Fadhil Rahmi, membantah tuduhan kecurangan yang dilontarkan oleh pendukung pasangan calon nomor urut 02 Muzakir Manaf-Fadhlullah. Khususnya terkait penggunaan alat bantu berupa mikrofon atau clip on yang mereka gunakan saat debat berlangsung.

"Ini mikrofon untuk menjernihkan suara, untuk keperluan konten yang akan diunggah di media sosial," ucap Bustami usai debat Pilgub Aceh, Selasa malam, 19 November 2024.

Bustami menyebutkan bahwa penggunaan mikrofon tersebut sebelumnya juga dilakukan dalam debat pertama dan kedua. Namun saat itu tak ada teguran atau larangan dari pihak penyelenggara yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, sehingga masih dilanjutkan.

Pihaknya pun menyayangkan keputusan KIP Aceh yang menghentikan debat secara sepihak tanpa ada solusi yang jelas. 

Sebelumnya, pelaksanaan debat kandidat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 sempat terjadi kericuhan, akhirnya kegiatan adu ide dan gagasan tersebut dihentikan, Selasa malam, sekitar pukul 20.50 WIB.
 

Baca juga: Debat Terakhir Pilgub Aceh Terhenti Gegara Ricuh Alat Elektronik

Debat kandidat ketiga ini awalnya berjalan lancar. Tetapi, di tengah debat berlangsung terjadi indikasi adanya penggunaan barang elektronik yang melekat di tubuh salah satu paslon.

Kemudian, terjadi protes dari para pendukung saat debat berlangsung, hingga dihentikan sementara. Setelah dikomunikasikan dengan kedua paslon, awalnya bersepakat debat dilanjutkan dengan catatan sesuai tata tertib bahwa setiap alat elektronik tidak boleh digunakan.

Namun ketika debat ingin dilanjutkan kembali sesuai tata tertib yang disepakati, salah satu pasangan calon ingin agar debat dihentikan karena situasi tidak kondusif.

Penggunaan alat elektronik dalam debat sebelumnya memang tidak dibolehkan sesuai tata tertib. Hal itu pun sudah disampaikan ke tim dan partai politik pengusung paslon masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)